Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pengakuan Jumirah Dipalak Oknum Kadus Rp 1 M Setelah Dapat Ganti Untung Pembebasan Tol Bawen Jogja

Jumirah (63), seorang warga di sebuah dusun di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengaku resah.

|
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf

Dia meminta agar uang ganti rugi yang diterima tidak untuk hal yang bersifat konsumtif. 

"Belikan tanah lagi, bangun rumah. Kalau untuk usaha tidak masalah, jangan untuk konsumtif," kata Ngesti.

Selain itu, dia juga berpesan agar uang yang diterima disimpan di bank, dan diambil secukupnya.

"Jangan ditaruh di bawah bantal atau di rumah. Uang banyak aman disimpan di bank," ujarnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan ada tiga desa yang menjadi prioritas dalam pengadaan lahan tol.

Di antaranya Desa Kandangan, Doplang, dan Bawen.

"Semua tahapan berjalan lancar dan baik," jelasnya.

Penerima uang ganti rugi terbanyak

Penerima ganti rugi pembangunan tol lainnya, Susilo mengaku akan menggunakan uangnya untuk membeli tanah dan rumah.

Diketahui, Susilo menjadi penerima ganti rugi terbanyak di Desa Kandangan yakni Rp 3.417.117.000.

Tanah Susilo yang terkena proyek pembangunan tol seluas 813 meter persegi.

"Nanti beli tanah lagi sekalian bangun rumah untuk kedua anak," jelas pekerja pembuat sepatu kulit home made ini.

Selain itu dirinya juga ingin membuka usaha sendiri dengan uang yang didapatnya. 

"Saya kerja ikut orang buat sepatu, ada keinginan usaha sendiri."

"Tapi yang pertama ingin cari rumah untuk anak-anak dulu, biar aman dan nyaman," kata Susilo.

Cek buku rekening

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari meminta, penerima ganti rugi untuk mengecek buku rekening yang diterima.

Hal ini dilakukan untuk memastikan uang yang diterima sesuai dengan yang disepakati sebelumnya. 

"Jumlah yang diterima harus sesuai dengan saat musyawarah, pastikan tidak ada masalah," tegasnya.

Dia juga minta warga untuk mengurus sertifikat sisa tanah pengadaan jalan tol.

Dengan begitu masyarakat tidak akan dirugikan.

"Jangan karena sudah terima uang terus lupa. Jika tanah luasnya 500 meter, yang terkena 200 meter, maka yang 300 meter harus diurus sertifikatnya di BPN."

"Pokoknya masyarakat jangan dirugikan," kata Embunsari. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved