Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pengakuan Jumirah Dipalak Oknum Kadus Rp 1 M Setelah Dapat Ganti Untung Pembebasan Tol Bawen Jogja

Jumirah (63), seorang warga di sebuah dusun di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengaku resah.

|
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, BAWEN - Jumirah (63), seorang warga di sebuah dusun di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengaku resah seusai mendapatkan uang ganti pembebasan lahan terdampak proyek Tol Yogya-Bawen pada Desember 2022 lalu.

Pasalnya, setelah dia mendapatkan uang senilai sekitar Rp 4 miliar, Jumirah mengatakan dirinya didatangi oleh oknum kepala dusun (kadus) beserta perangkat dusun untuk dimintai uang.

“Yang diminta Rp 1 miliar, katanya itu kepunyaan tim,” kata Jumirah kepada tribunjateng.com, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Jelang Manchester City vs Bayern Munchen, De Ligt Sebut Punya Cara Matikan Haaland

Baca juga: Terungkap Identitas Tersangka Penipuan QRIS Palsu Ternyata Mantan Pegawai Bank BUMN

Selain oknum perangkat dusun,  Jumirah mengatakan bahwa dirinya juga didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari tim pembebasan lahan Tol Yogya-Bawen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, alasan oknum itu meminta uang tersebut karena pihak tim pembebasan lahan tol kelebihan bayar kepada Jumirah.

“Tapi saya kan sebelumnya juga tidak diberitahu apa-apa, jadi saya tolak,” imbuh dia.

Jumirah juga mengaku khawatir karena dirinya sempat diancam akan dipenjara jika tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan.

Tak hanya itu, dia menerangkan kekhawatirannya bertambah lantaran setelah pertemuan itu, rumahnya selalu didatangi orang tiap pekan.

Akibatnya, Jumirah mengaku ketakutan tiap kali rumahnya didatangi oleh orang tak dikenal.

“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor.

Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai,” ungkap dia.

Dari informasi yang dihimpun juga, Jumirah didampingi oleh pengacara dan Lembaga Investasi Negara untuk melakukan audiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (8/4/2023) lalu.

Sebelumnya, Jumirah juga sudah melakukan mediasi dengan lurah setempat serta diundang ke Kantor Setda Kabupaten Semarang pada Februari 2023 lalu.

Sebagai informasi, pemberitaan sebelumnya, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.

Desa Kandangan sendiri menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah.

Pembayaran uang pembebasan tanah kepada warga terdampak dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).

“Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar,” kata Embun.

Di Desa Kandangan sendiri, jumlah 284 bidang tanah yang disetujui itu merupakan hasil verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara dari usulan semula sebanyak 290 bidang.

“Uang ganti kerugian rencananya diserahkan kepada warga hari ini dan hari keesokannya,” pungkasnya.

Di wilayah Kabupaten Semarang, terdapat 14 desa/kelurahan di tiga kecamatan yang dilewati rute tol yang saat ini masih dalam tahap selesainya pembebasan tanah tersebut.

Tiga kecamatan itu yakni Jambu dan Ambarawa (Seksi V) dan Bawen (Seksi VI).

14 desa atau kelurahan yang rencananya dilewati tol yakni Kandangan, Bawen, Doplang (Bawen), Baran, Kupang, Pasekan, Panjang Ngampin (Ambarawa), Jambu, Gondoriyo, Kuwarasan, Kebondalem, Bedono dan Gemawang (Jambu).

Total bidang yang akan dikerjakan untuk proyek tol di wilayah Kabupaten Semarang sebanyak 2.348 bidang lahan.

Untuk total panjang proyek Jalan Tol Jogja-Bawen mencapai 75,82 kilometer.

Mengutip dari laman Binamarga.pu.go.id, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Triono Junoasmono dalam laporannya mengatakan, jalan tol itu terdiri dari enam seksi yaitu Seksi I Sleman - Banyurejo (8,25 Km), Seksi II Banyurejo-Borobudur (15,26 Km), Seksi III Borobudur-Magelang (8,08 Km), Seksi IV Magelang-Temanggung (16,46 Km), Seksi V Temanggung-Ambarawa  22,56 Km, Seksi VI Ambarawa-Junction Bawen Tol Semarang-Solo (5,21 Km).

"Untuk Seksi I ditargetkan selesai konstruksi pada kuartal 4 2023. Secara keseluruhan, jalan tol ini ditargetkan dapat tersambung seluruhnya secara bertahap pada kuartal 4 2024," terang Triono.

Miliarder Dadakan

Ambar, seorang pekerja pabrik yang masih berusia muda di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mendadak menjadi miliarder.

Perempuan berusia 24 tahun itu baru saja menerima uang sebesar Rp 2.619.124.000, atau Rp 2,6 miliar.

Uang tersebut berasal dari ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

Tanah milik Ambar di daerah Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, seluas 551 meter persegi terdampak pembangunan tol.

Ambar mengaku masih bingung uang tersebut akan dipergunakan untuk apa.

Namun kemungkinan akan dia gunakan untuk membeli tanah dan rumah.

"Sebetulnya masih bingung juga, uangnya mau diapain. Tapi yang pasti akan beli tanah dan rumah lagi."

"Nanti juga diskusi sama orangtua juga," ungkap Ambar, Senin (12/12/2022).

Di sisi lain dirinya juga ingin mendirikan usaha dengan uang ganti rugi tersebut. 

"Suami saya sopir pasir, nanti dipikirkan lagi. Terpenting proses pencairan berjalan baik, tidak ada masalah," paparnya.

Meski begitu, Ambar mengaku masih tidak menyangka menerima uang miliaran rupiah. 

"Tidak menyangka juga menerima uang segini banyaknya, menerima THR saja senang banget, apalagi uang ganti rugi ini sangat banyak," katanya.

Pembayaran Ganti Rugi Tol Bawen Yogyakarta Dimulai

Pemerintah mulai melakukan pembayaran uang ganti rugi pembangunan tol Yogyakarta Bawen.

Salah satunya di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. 

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan di Desa Kandangan total ada 284 bidang tanah yang digunakan untuk pengadaan jalan tol.

Total anggaran ganti rugi mencapai Rp 282 miliar.

"Nilai tanah terendah per meter Rp 900.000 dan tertinggi Rp 3,3 juta," terangnya.

Dia meminta agar uang ganti rugi yang diterima tidak untuk hal yang bersifat konsumtif. 

"Belikan tanah lagi, bangun rumah. Kalau untuk usaha tidak masalah, jangan untuk konsumtif," kata Ngesti.

Selain itu, dia juga berpesan agar uang yang diterima disimpan di bank, dan diambil secukupnya.

"Jangan ditaruh di bawah bantal atau di rumah. Uang banyak aman disimpan di bank," ujarnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan ada tiga desa yang menjadi prioritas dalam pengadaan lahan tol.

Di antaranya Desa Kandangan, Doplang, dan Bawen.

"Semua tahapan berjalan lancar dan baik," jelasnya.

Penerima uang ganti rugi terbanyak

Penerima ganti rugi pembangunan tol lainnya, Susilo mengaku akan menggunakan uangnya untuk membeli tanah dan rumah.

Diketahui, Susilo menjadi penerima ganti rugi terbanyak di Desa Kandangan yakni Rp 3.417.117.000.

Tanah Susilo yang terkena proyek pembangunan tol seluas 813 meter persegi.

"Nanti beli tanah lagi sekalian bangun rumah untuk kedua anak," jelas pekerja pembuat sepatu kulit home made ini.

Selain itu dirinya juga ingin membuka usaha sendiri dengan uang yang didapatnya. 

"Saya kerja ikut orang buat sepatu, ada keinginan usaha sendiri."

"Tapi yang pertama ingin cari rumah untuk anak-anak dulu, biar aman dan nyaman," kata Susilo.

Cek buku rekening

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari meminta, penerima ganti rugi untuk mengecek buku rekening yang diterima.

Hal ini dilakukan untuk memastikan uang yang diterima sesuai dengan yang disepakati sebelumnya. 

"Jumlah yang diterima harus sesuai dengan saat musyawarah, pastikan tidak ada masalah," tegasnya.

Dia juga minta warga untuk mengurus sertifikat sisa tanah pengadaan jalan tol.

Dengan begitu masyarakat tidak akan dirugikan.

"Jangan karena sudah terima uang terus lupa. Jika tanah luasnya 500 meter, yang terkena 200 meter, maka yang 300 meter harus diurus sertifikatnya di BPN."

"Pokoknya masyarakat jangan dirugikan," kata Embunsari. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved