Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Perjalanan Panjang Kasus Anas Urbaningrum yang Dijadwalkan Bebas Hari Ini

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hari ini, Selasa (11/4/2023) dijadwalkan bebas

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Anas Urbaningrum 

Dilansir dari Kompas.com, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.

Menurut KPK, uang ini senilai dengan pendapatan Grup Permai, perusahaan yang diduga diikuti Anas dan Nazaruddin untuk mengumpulkan dana.

Anas disebut mengeluarkan Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS untuk pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Selain hukuman penjara dan denda, KPK juga meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

Terbukti bersalah

Dikutip dari Kompas.com, pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.

Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari Nazaruddin

Ia juga menerima hadiah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.

Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima dari Grup Permai dan Nazaruddin digunakan untuk pencalonan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Namun, penggunaan uang tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Vonis Anas

Diberitakan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan KPK, yaitu 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved