Berita Nasional
Perjalanan Panjang Kasus Anas Urbaningrum yang Dijadwalkan Bebas Hari Ini
Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hari ini, Selasa (11/4/2023) dijadwalkan bebas
Dilansir dari Kompas.com, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.
Menurut KPK, uang ini senilai dengan pendapatan Grup Permai, perusahaan yang diduga diikuti Anas dan Nazaruddin untuk mengumpulkan dana.
Anas disebut mengeluarkan Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS untuk pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Selain hukuman penjara dan denda, KPK juga meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.
Terbukti bersalah
Dikutip dari Kompas.com, pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.
Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari Nazaruddin
Ia juga menerima hadiah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.
Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima dari Grup Permai dan Nazaruddin digunakan untuk pencalonan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Namun, penggunaan uang tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK).
Vonis Anas
Diberitakan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan KPK, yaitu 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.
Siapa Lilitkan Lakban di Kepala Diplomat Muda Kemenlu? |
![]() |
---|
Fakta Baru Satria Arta Kumbara Eks TNI AL: Hidup Hedon, Punya Utang Rp 750 Juta dan Judi Online |
![]() |
---|
Bikin Negara Rugi Besar, 5 Bos Tambang Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Inilah Sosok Bram, Pemenang Sayembara Logo HUT ke 80 Republik Indonesia, Art Director Lulusan ITB |
![]() |
---|
Polemik Fatwa Sound Horeg Haram, Ustadz Derry Sebut Sound Horeg Lebih Kencang dari Konser Metal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.