Berita Nasional
Perjalanan Panjang Kasus Anas Urbaningrum yang Dijadwalkan Bebas Hari Ini
Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hari ini, Selasa (11/4/2023) dijadwalkan bebas
Ia juga mengajukan novum atau bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi.
Penjara 8 tahun
Diberitakan Kompas.com, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas.
Masa hukumannya berkurang menjadi delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan dengan pertimbangan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan.
Anas Urbaningrum menjalani masa kurungan di Lapas Sukamiskin dan dijadwalkan keluar hari ini, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. (Kompas.com)
Siapa Lilitkan Lakban di Kepala Diplomat Muda Kemenlu? |
![]() |
---|
Fakta Baru Satria Arta Kumbara Eks TNI AL: Hidup Hedon, Punya Utang Rp 750 Juta dan Judi Online |
![]() |
---|
Bikin Negara Rugi Besar, 5 Bos Tambang Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Inilah Sosok Bram, Pemenang Sayembara Logo HUT ke 80 Republik Indonesia, Art Director Lulusan ITB |
![]() |
---|
Polemik Fatwa Sound Horeg Haram, Ustadz Derry Sebut Sound Horeg Lebih Kencang dari Konser Metal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.