Berita Nasional
Perjalanan Panjang Kasus Anas Urbaningrum yang Dijadwalkan Bebas Hari Ini
Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hari ini, Selasa (11/4/2023) dijadwalkan bebas
Selain menjatuhkan vonis 8 tahun, majelis hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah seluas 7.870 meter persegi di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta yang disebut merupakan hasil korupsi Anas.
Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, majelis hakim menyusutkan kembali hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara.
Anas tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, aset tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren pimpinan mertuanya, Attabik Ali.
Meski mendapatkan vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan pun ditolak oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.
Anas justru mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka seluruh kekayaan Anas akan dilelang.
Apabila masih belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.
MA juga mengabulkan permohonan KPK agar hak dipilih dalam menduduki jabatan publik milik Anas dicabut.
Mendapatkan vonis tersebut, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).
"Kami ingin agar yang pertama majelis mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan MA Nomor 1261.k/pidsus/2015, dan mengadili membebaskan pemohon PK dari semua dakwaan jaksa," ujar Anas dikutip dari Kompas.com.
Menurut Anas, PK ini diajukan karena ia merasa putusan MA tidak adil, jauh dari rasa keadilan, serta tidak sesuai fakta, bukti, dan logika.
Siapa Lilitkan Lakban di Kepala Diplomat Muda Kemenlu? |
![]() |
---|
Fakta Baru Satria Arta Kumbara Eks TNI AL: Hidup Hedon, Punya Utang Rp 750 Juta dan Judi Online |
![]() |
---|
Bikin Negara Rugi Besar, 5 Bos Tambang Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Inilah Sosok Bram, Pemenang Sayembara Logo HUT ke 80 Republik Indonesia, Art Director Lulusan ITB |
![]() |
---|
Polemik Fatwa Sound Horeg Haram, Ustadz Derry Sebut Sound Horeg Lebih Kencang dari Konser Metal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.