Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Perjalanan Panjang Kasus Anas Urbaningrum yang Dijadwalkan Bebas Hari Ini

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hari ini, Selasa (11/4/2023) dijadwalkan bebas

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Anas Urbaningrum 

Selain menjatuhkan vonis 8 tahun, majelis hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah seluas 7.870 meter persegi di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta yang disebut merupakan hasil korupsi Anas.

Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, majelis hakim menyusutkan kembali hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara.

Anas tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, aset tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren pimpinan mertuanya, Attabik Ali.

Meski mendapatkan vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan pun ditolak oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.

Anas justru mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka seluruh kekayaan Anas akan dilelang.

Apabila masih belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.

MA juga mengabulkan permohonan KPK agar hak dipilih dalam menduduki jabatan publik milik Anas dicabut.

Mendapatkan vonis tersebut, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).

"Kami ingin agar yang pertama majelis mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan MA Nomor 1261.k/pidsus/2015, dan mengadili membebaskan pemohon PK dari semua dakwaan jaksa," ujar Anas dikutip dari Kompas.com.

Menurut Anas, PK ini diajukan karena ia merasa putusan MA tidak adil, jauh dari rasa keadilan, serta tidak sesuai fakta, bukti, dan logika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved