Berita Artis
Respons Menteri Keuangan Sri Mulyani Setelah Soimah Cerita Pengalaman Pahit Perlakuan Petugas Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan respons setelah artis Soimah cerita pengalaman pahitnya didatangi petugas pajak.
"Saya mendapat kiriman video dari mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan "aparat pajak". Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya, Minggu (9/4/2023).
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!" ucapnya.
Dalam unggahan itu, Sri Mulyani juga mencantumkan sebuah video berisi penjelasan dari pihak Ditjen Pajak soal masalah perpajakan Soimah.
Terkait dengan pembelian rumah yang dilakukan Soimah pada 2015, pihak Ditjen Pajak mengatakan patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.
Hal itu berdasarkan kesaksian Soimah di kantor notaris.
Interaksi antara Soimah dengan Kantor Playanan Pajak (KPP) Bantul hanyalah untuk memvalidasi transaksi nilai rumah tersebut.
Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Lalu, terkait kedatangan petugas yang membawa "debt collector". Ternyata berdasarkan undang-undang, kantor pajak memang mempunyai "debt collector" sendiri. Yakni juru sita pajak negara (JSPN).
Namun dalam menjalankan tugasnya, JSPN sudah pasti selalu dilengkapi dengan surat tugas dan ada perintah jelas jika ada tunggakan pajak.
Pihak Ditjen Pajak menjelaskan jika Soimah sampai saat ini tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak mempunyai utang pajak.
Jadi, jika yang mendatanginya saat itu benar pegawai pajak, bisa saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah.
Soal Pendopo Tulungo, Ditjen Pajak mengungkap dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan Soimah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar.
Lalu dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.
Nah, berdasarkan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PMK Nomor 61 tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 m2 memang akan dikenakan PPN 2 persen dari total pengeluaran.
Ditjen Pajak menegaskan, dalam melakukan penilaian petugas pajak biasanya ditemani oleh penilai profesional agar hasilnya sesuai.
Didera Isu Cerai dan Ayah Sakit, Eza Gionino Tetap Gas Buka Toko HP: Ini untuk Anak-anak Saya! |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sule Ditilang Gegara Mobil Double Cabin, Videonya Viral: Nggak Apa-apa, Tilang Aja |
![]() |
---|
3 Pernyataan Baru Tasya Farasya Seusai Jalani Sidang Cerai Perdana: Soal Penggelapan hingga Talak |
![]() |
---|
Duduk Perkara Lucinta Luna Murka Refund Tiket Pesawat Tak Kunjung Masuk Rekening, Segini Jumlahnya |
![]() |
---|
Tuntut Nafkah Rp100 Vs Tas Hermes Miliaran, Tasya Farasya Sengaja Sentil Harga Diri Ahmad Assegaf? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.