Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2023

Ini Ketentuan Bawaan Bagasi Penumpang KA, Humas PT KAI Daop IV Semarang: Maksimal 20 Kilogram

Pelanggan kereta api, khususnya saat arus Mudik Lebaran hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram.

TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
ILUSTRASI Suasana penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang, Selasa (26/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selama masa angkutan Lebaran, PT KAI mengingatkan calon pelanggan membawa bawaan bagasi sesuai aturan.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menuturkan, pelanggan hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram.

Serta, volume maksimum 100 dm3.

Dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan bea sebesar Rp10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif."

"Lalu Rp 6 ribu per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2 ribu per kilogram untuk kelas ekonomi," jelasnya melalui Tribunjateng.com, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Netizen Curiga Kursi Kereta Api Bagian Tengah Selalu Terisi, Ulah Orang Dalam? KAI Beri Penjelasan

Baca juga: PT KAI Daop 4 Semarang Inspeksi Jalan Perlintasan Langsung Dari Stasiun Weleri Hingga Kalibodri

Menurutnya, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk.

Barang bawaan dapat diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 sentimeter) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang."

"Disarankan untuk mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelasnya.

Ia menerangkan, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda  berbau busuk atau amis.

Kemudian benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Tidak hanya itu barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya  menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tandasnya. (*)

Baca juga: Jelang Lebaran 2023, Pertamina Pastikan Pasokan BBM, LPG, Hingga Avtur Aman di Banyumas Raya

Baca juga: Polda Jateng Libatkan Mahasiswa dalam Operasi Ketupat Candi 2023

Baca juga: Jangan Tergiur Harga Tiket Murah, Tips Kapolresta Solo Agar Pemudik Tak Mudah Tertipu Calo

Baca juga: Kepsek SMP Negeri di Jepara Diduga Lecehkan Siswinya, Disdikpora: Terduga Sudah Temui Kami

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved