Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kronologi Kelebihan Bayar Rp 1 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja Bawen, Jumirah Diminta Mengembalikan

Kronologi kelebihan bayar Rp 1 M uang ganti rugi jalan Tol Yogyakarta Bawen kepada Jumirah diungkap kepala desa Kandangan Paryanto.

|
Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Paryanto menjelaskan permasalahan warganya yang dimintai uang oknum kepala dusun dari pembebasan lahan terdampak Tol Yogyakarta-Bawen karena kelebihan membayar, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Kronologi kelebihan bayar Rp 1 M uang ganti rugi jalan Tol Yogyakarta Bawen kepada Jumirah diungkap kepala desa Kandangan Paryanto.

Kelebihan bayar itu menjadi persoalan setelah Jumirah (63) diminta uang Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun Hartomo dan warga bernama Naryo.

Jumirah yang menerima uang ganti rugi lahan Rp 4 miliar, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.

Baca juga: Penandatanganan Komitmen Bersama Penerbangan Balon Udara yang Aman di Wonosobo, Berikut Aturannya

Baca juga: Kena Comeback Bali United, PSIS Semarang Tutup Liga 1 dengan Kekalahan

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Desa Kandangan Paryanto mengatakan, salah perhitungan itu terjadi saat verifikasi tanaman.

"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya, Rabu (12/4/2023) saat ditemui.

Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.

"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.

Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.

"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya. Kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.

Jumirah, kata Paryanto, sebelum ada mediasi tersebut mengaku pernah dipanggil ke kantor Desa Kandangan.

Padahal dia mengundang hanya saat mediasi.

"Padahal saya tidak pernah mengundang, dasar saya ya pemberitahuan mediasi tersebut. Tapi saya tidak tahu yang mengundang Jumirah pertama kali tersebut," kata dia.

Paryanto menilai Jumirah tidak salah dalam kasus ini.

"Sejak awal dia menerima yang disampaikan tim pengadaan tanah tol tersebut, dia tidak menyangkal dan bahkan cenderung pasif."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved