Berita Semarang
Selain Diminta Oknum Kadus 1 M, Setelah Terima Ganti Rugi Tol Bawen Tiap Pekan Rumah Jumirah Digedor
Jumirah juga mengaku khawatir karena dirinya sempat diancam akan dipenjara jika tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
Dia meminta agar uang ganti rugi yang diterima tidak untuk hal yang bersifat konsumtif.
"Belikan tanah lagi, bangun rumah. Kalau untuk usaha tidak masalah, jangan untuk konsumtif," kata Ngesti.
Selain itu, dia juga berpesan agar uang yang diterima disimpan di bank, dan diambil secukupnya.
"Jangan ditaruh di bawah bantal atau di rumah. Uang banyak aman disimpan di bank," ujarnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan ada tiga desa yang menjadi prioritas dalam pengadaan lahan tol.
Di antaranya Desa Kandangan, Doplang, dan Bawen.
"Semua tahapan berjalan lancar dan baik," jelasnya.
Penerima uang ganti rugi terbanyak
Penerima ganti rugi pembangunan tol lainnya, Susilo mengaku akan menggunakan uangnya untuk membeli tanah dan rumah.
Diketahui, Susilo menjadi penerima ganti rugi terbanyak di Desa Kandangan yakni Rp 3.417.117.000.
Tanah Susilo yang terkena proyek pembangunan tol seluas 813 meter persegi.
"Nanti beli tanah lagi sekalian bangun rumah untuk kedua anak," jelas pekerja pembuat sepatu kulit home made ini.
Selain itu dirinya juga ingin membuka usaha sendiri dengan uang yang didapatnya.
"Saya kerja ikut orang buat sepatu, ada keinginan usaha sendiri."
"Tapi yang pertama ingin cari rumah untuk anak-anak dulu, biar aman dan nyaman," kata Susilo.
Cek buku rekening
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari meminta, penerima ganti rugi untuk mengecek buku rekening yang diterima.
Hal ini dilakukan untuk memastikan uang yang diterima sesuai dengan yang disepakati sebelumnya.
"Jumlah yang diterima harus sesuai dengan saat musyawarah, pastikan tidak ada masalah," tegasnya.
Dia juga minta warga untuk mengurus sertifikat sisa tanah pengadaan jalan tol.
Dengan begitu masyarakat tidak akan dirugikan.
"Jangan karena sudah terima uang terus lupa. Jika tanah luasnya 500 meter, yang terkena 200 meter, maka yang 300 meter harus diurus sertifikatnya di BPN."
"Pokoknya masyarakat jangan dirugikan," kata Embunsari. (*)
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.