Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Siksa Anak Tiri Hingga Tewas di Blora, Hendra Irawan Divonis 14 Tahun Penjara

Sidang kasus penganiayaan anak yang masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Pelaku Hendra Irawan alias Encon saat sidang pembacaan putusan kasus penganiyaan anak yang masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora sudah pembacaan putusan pada Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan nyawa anak yang masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora sudah diputus hakim.

Pembacaan putusan kasus pembunuhan anak tiri itu dilaksanakan pada Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora.

Pelaku sendiri bernama Hendra Irawan alias Encon warga Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Baca juga: Pria Lampung yang Jadi Perantara Korban Pembunuhan dengan Mbah Slamet Akan Diperiksa di Banjarnegara

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah dan dua orang hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andreas Arman Sitepu memvonis pelaku Hendra Irawan alias Encon 14 tahun penjara.

Hakim ketua Isnaini Imroatus Sholichah, memberi kesempatan kepada terdakwa Encon, untuk konsultasi kepada Pengacara pendamping yang ditunjuk Pengadilan.

Terdakwa Encon mengatakan untuk berfikir dulu tentang vonis yang yang dijatuhkan hakim ketua.

Pelaku Hendra Irawan alias Encon saat sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan anak (2)
Pelaku Hendra Irawan alias Encon saat sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan anak yang masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora sudah pembacaan putusan pada Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan anak bernama Gabriela Valeria Romondang (8) yang dilakukan ayah tirinya di Blora yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Bahkan, sempat disembunyikan selama satu bulan lebih oleh keluarga korban.

Kasus itu dapat terungkap setelah Marie Mian Fortune yang merupakan ibu kandungnya tak tahan menyembunyikan terus, karena diancam pelaku.

Dirinya akhirnya memberanikan diri menulis sepucuk surat kepada Kapolres Blora untuk menangkapnya agar bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, Polda Jateng Segera Panggil Sukawi Sutarip

Hendra Irawan alias Encon mengaku, aksi pembunuhan tersebut dipicu hanya gara-gara korban menghabiskan uang sepuluh ribu rupiah yang diberi pamannya.

"Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban memukul kepala, dada dan tubuh bagian belakang. Yang paling parah pelaku menjambak rambut korban dan dilempar ke dinding, hingga korban tak sadarkan diri," ucap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyo, Senin (24/10/2022) lalu.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya serta cidera berat di kepala bagian belakang, dan meninggal dunia saat berada di rumah sakit. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved