Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tok! Merri Utami Batal Dieksekusi Mati Usai Mendapat Grasi Dari Presiden Joko Widodo

Merri Utami, tahanan kasus peredaran narkoba batal dieksekusi mati usai mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNJOGJA
Beberapa aktivis perempuan yang mengatasnamakan dari PMII dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melakukan aksi untuk menyelamatkan Merri Utami dari eksekusi mati di depan portal jalan menuju Dermaga Wijaya Pura, Kamis (28/7/2016). Tribun Jogja/Dwi Nourma Handito 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Merri Utami, tahanan kasus peredaran narkoba batal dieksekusi mati.

Hal itu menyusul terpidana mati tersebut mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Merri Utami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba Ini Ditunda karena IQ-nya Hanya 69

Kuasa Hukum Merri, Aisyah Humaida Musthafa mengatakan, kabar grasi tersebut diterima langsung dari Merri pada 24 Maret 2023.

"Waktu itu dia menyampaikan grasi sudah turun lewat telepon," ujar Aisyah di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.

Saat mendapat informasi tersebut, LBH Masyarakat tidak langsung percaya.

Mereka mencoba melakukan konfirmasi dengan bersurat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, surat konfirmasi mereka tak kunjung dibalas.

Akhirnya, Aisyah dan Tim LBH mendatangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Semarang tempat Merri ditahan.

"Kamis minggu lalu (6 April 2023) ke Lapas ntuk lihat salinan (grasi secara) langsung, dan ternyata hukumannya (untuk Merri) sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," ujar Aisyah.

Baca juga: Terpidana Mati Lapas Nusakambangan Belum Sempat Dieksekusi Malah Tewas Karena Virus Corona

Ia mengatakan, surat grasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tersebut tentu merupakan kabar gembira bagi Merri dan keluarganya.

Setelah mendekap di penjara lebih dari 20 tahun untuk menunggu eksekusi mati, akhirnya ada kepastian dia batal dieksekusi dengan grasi tersebut.

Aisyah mengatakan, grasi dengan nomor surat 02/PID.2016/PN.TNG yang diajukan Merri sebenarnya sudah dikirim sejak 26 Juli 2016.

Namun, grasi ini baru disetujui setelah tujuh tahun pengajuannya. Mereka tidak mengetahui alasan mengapa pengabulan grasi tersebut memakan waktu yang lama.

Merri merupakan terpidana mati dalam kasus 1,1 kologram heroin yang diungkap di Bandara Soekarno Hatta 2001.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved