Pemilu 2024
Usai Penetapan 11 Balon Anggota DPD, Ini Catatan Bawaslu Blora Terkait Verfak Kedua
Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kedua Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Jawa Tengah sesuai jadwal telah berakhir.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kedua Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Jawa Tengah sesuai jadwal telah berakhir.
Yakni dengan ditetapkannya status 11 bacalon yang telah berpartisipasi.
11 bacalon itu diketahui memenuhi syarat (MS) dalam pleno rekapitulasi KPU Jateng di Semarang, pada Selasa (11/4/2023).
Dengan terpenuhinya dukungan minimal pemilih sebanyak 5.000, yang tersebar di 18 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan, pihaknya dalam pengawasan verifikasi faktual kedua ini kembali memastikan bahwa dukungan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang sebagai pendukung bacalon DPD.
"Hadirnya kami pengawas pemilu, selain memastikan teman-teman KPU Blora melaksanakan verfak sesuai jadwal dan peraturan. Ini juga untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagai pendukung," ucap Andyka Fuad Ibrahim kepada tribunmuria.com, Kamis (13/4/2023).
Dirinya menambahkan, di Kabupaten Blora sendiri, terdapat 3 bakal calon yang dilakukan verifikasi tahap kedua dengan total sampel sebanyak 276 orang.
"Hasil pengawasan, semua sampel (verfak) telah dikerjakan. Ada 3 bacalon dengan jumlah total 276 sampel," tambah Andyka Fuad Ibrahim.
Untuk diketahui dari Berita Acara KPU Blora, perolehan masing-masing bacalon itu adalah Agus Mujayanto jumlah sampel 66, memenuhi syarat (MS) sebanyak 55 dukungan.
Kemudian Joko Dalmadyo dengan jumlah sampel 59, memenuhi syarat (MS) sebanyak 52 dukungan.
Dan Taj Yasin jumlah sampel 151 orang, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 140 dukungan.
Meski bacalon sudah dinyatakan memenuhi syarat, Andyka juga menghimbau masyarakat Blora yang bukan pendukung untuk kembali memeriksa apakah terdaftar dalam Silon (sistem informasi pencalonan) KPU.
"Penting kiranya masyarakat yang tidak boleh terlibat sebagai pendukung (netral) untuk memeriksa identitasnya. Apakah yang bersangkutan tercantum dalam Silon KPU. Jangan sampai ketika Calon DPD ditetapkan akan menjadi temuan pelanggaran Bawaslu," pungkas Andyka Fuad Ibrahim. (kim)
Baca juga: Tebus Murah Cabai dan Bawang Hanya Rp 1.000 pada Bazar Ramadan di Balai Kota Semarang
Baca juga: Penjualan Kue Kering di Kudus Terdongkrak Jelang Lebaran
Baca juga: Chef Anwar Curiga dengan Restoran Pesugihan, Setelah Berdoa Daging Berubah Busuk
Baca juga: Rayyanza Cipung Sudah Mengenal Abjad, Ternyata Mainan Alfabet Kado Ulang Tahun dari Sus Rini
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.