Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Seorang Napi Tewas Dimakan Kutu Kasur Hidup-Hidup di Sel Penjara

LaShawn Thompson (35) meninggal di penjara Atlanta, Georgia, Amerika Serikat (AS) setelah dimakan hidup-hidup oleh kutu kasur.

Thinkstock
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM - LaShawn Thompson (35) meninggal di penjara Atlanta, Georgia, Amerika Serikat (AS) setelah dimakan hidup-hidup oleh kutu kasur.

Pria tersebut mendekam di penjara lantaran pelanggaran ringan pada Juni 2022.

The Daily Mail melaporkan pada Kamis (13/4/2023), Thompson ditempatkan di bagian psikiatri Penjara Fulton County setelah petugas memutuskan dia memiliki masalah kesehatan mental.

Baca juga: Pemain Timnas Italia Alami Kecelakaan, Mobil Hilang Kendali Tabrak Bar Dini Hari

Menurut laporan Fulton County Medical Examiner, Thompson ditemukan tidak sadarkan diri di sel penjara pada 19 September 2022.

Setelah kegagalan upaya penyelamatan dari petugas polisi dan medis setempat, dia pun dinyatakan meninggal dunia.

Ilustrasi kutu busuk atau bangsat
Ilustrasi kutu busuk atau bangsat. (SHUTTERSTOCK/GEORGY DZYURA)

"Petugas menyatakan bahwa tidak diketahui kapan terakhir kali almarhum terlihat karena kasusnya terus diselidiki," terang laporan pada 26 Oktober itu, dikutip dari USA Today.

Menurut koroner, petugas yang memeriksa mayat, tidak ada tanda-tanda trauma yang jelas di tubuh Thompson.

Namun, seluruh tubuhnya dipenuhi dengan kutu busuk yang biasanya bersarang di bawah kasur.

Masuk dalam daftar "penyebab kematian belum ditentukan", pengacara keluarga, Michael D Harper mengatakan bahwa Thompson meninggal karena dimakan hidup-hidup oleh serangga.

"Tuan Thompson ditemukan tewas di sel penjara yang kotor setelah dimakan hidup-hidup oleh serangga dan kutu busuk," kata Michael D Harper, Kamis (13/4/2023).

 "Kami meminta penyelidikan kriminal atas masalah ini dan perubahan (utama) di penjara," lanjutnya.

Penjara disebut tidak cocok bagi hewan sekali pun

Harper berpendapat, menurut catatan, kondisi kesehatan Thomson kian memburuk selama di penjara, tetapi tidak ada yang melakukan apa pun untuk mengatasi atau memberinya bantuan.

"Mereka benar-benar menyaksikan penurunan kesehatannya sampai dia meninggal," kata Harper.

"Ketika jasadnya ditemukan, salah satu petugas penahanan menolak untuk melakukan CPR karena dalam kata-katanya dia 'panik'," imbuhnya.

Dia melanjutkan, sel penjara tempat LaShawn Thompson ditempatkan bahkan tidak cocok untuk hewan yang sakit.

"Dia tidak pantas menerima ini," tegas pengacara.

Selain penyelidikan kriminal, pengacara Thompson mengatakan bahwa keluarganya meminta seseorang untuk bertanggung jawab atas kematian, serta penutupan dan penggantian penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi penjara (Shutterstock)

Fasilitas bobrok, sulit menyediakan lingkungan bersih

Sementara itu, Kantor Sheriff Fulton County menyampaikan pernyataan belasungkawa dan akan menyelidiki penyebab pasti kematian Thompson.

Adapun sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung, mereka mengambil beberapa tindakan, termasuk:

- Menyetujui pengeluaran tambahan sebesar 500.000 dolar AS untuk mengatasi kutu busuk, kutu, dan hama lain di dalam penjara, selain operasi pembersihan sebelumnya yang menargetkan penyakit menular yang umum terjadi di tempat-tempat berkumpul

- Memperbarui protokol untuk keamanan agar mencakup penanganan kondisi sanitasi.


Pasalnya, kondisi fasilitas yang bobrok membuat penjara ini kesulitan menyediakan lingkungan bersih, terawat, dan sehat untuk semua narapidana dan staf.

"Itulah tepatnya mengapa Sheriff (Patrick) Labat terus menyerukan pembangunan Penjara Fulton County dan Kompleks Peradilan Pidana yang akan memberikan perawatan tingkat elit, layanan kesehatan mental, keamanan dan kebersihan," ujar Kantor Sheriff. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria di AS Ditemukan Tewas Setelah Dimakan Kutu Kasur Hidup-hidup"

Baca juga: Ukraina Minta Bantuan Kemanusiaan dan Diplomatik dari Sekutu Rusia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved