Berita Regional
Oknum Guru Ditangkap Setelah Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Terancam 20 Tahun Penjara
Oknum guru di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi.
TRIBUNJATENG.COM, ENDE - Oknum guru di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi.
BB (26) alias Carles diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Wolowaru, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Rudapaksa 2 Cucu Bertahun-tahun, Kakek Divonis 12 Tahun Penjara
"Pelaku sudah ditangkap dan telah dilakukan penahanan mulai hari ini," ujar Yance dalam keterangannya, Sabtu.
Yance mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 10 / IV / 2023 / SPKT /POLRES ENDE/ POLDA NTT/SEK. Wolowaru, Jumat (14/4/2023).
Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari korban dan saksi.
Selanjutnya aparat mengamankan pelaku.
"Korban semuanya anak di bawa umur berjumlah tujuh orang.
Empat korban usia 12 tahun, tiga korban usia 11 tahun," jelasnya.
Yance menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Dia dijerat pasal 82 ayat (2) Undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Ditangkap dan Diancam 20 Tahun Penjara"
Baca juga: Siswi SMP Ketahuan Hamil 7 Bulan, Mengaku Sering Dirudapaksa Ayah Tiri sejak 2012
| Jenderal Bintang 2 TNI AD Terlibat Eksekusi Lahan Milik Eks Wapres Jusuf Kalla, Apa Kepentingannya? |
|
|---|
| Wanita Pengendara Beat Tewas Tabrak Mobil Ngerem Mendadak lalu Terpental Hantam Truk Tronton |
|
|---|
| Diadang Kawanan Perampok Bersenjata Golok, Pemotor Nyaris Kehilangan Rp450 Juta |
|
|---|
| Berawal Kecurigaan hingga Lapor Polisi, Driver Ojol Gemetar Lihat Isi Paket yang Diantarnya |
|
|---|
| Duduk Perkara Rasnal, Mantan Kepsek SMAN 1 Yang Tak Dapat Gaji 1 Tahun Karena Bela Guru Honorer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20160908_134911.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.