Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengakuan Bupati Meranti Setelah Menggadaikan Kantor Rp 100 Miliar, Uang Digunakan Untuk Hal Ini

Bupati nonaktif Meranti, M Adil mengungkap Uang Rp 100 miliar hasil menggadaikan kantor Pemerintah digunakan untuk apa. 

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta maaf kepada warganya, Sabtu (8/3/2023). 

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.

12 Pejabat Pemkab Meranti Diperiksa

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Kamis (13/4/2023).

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan pasca Bupati Kepulauan Meranti, M Adil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK, Kamis (6/4/2023) malam.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

"Dugaan korupsi lainnya yakni penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," imbuhnya.

Inilah jejak kontroversi Bupati Meranti Muhammad Adil sebelum terjaring OTT KPK. (ig/muhammad_adil_riau)
12 pejabat Pemkab Kepulauan Meranti yang diperiksa disebutkan Ali, berstatus sebagai saksi.

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Adil.

Ali memaparkan, pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Kepulauan Meranti di Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berikut rincian nama-nama pejabat Pemkab Kepulauan Meranti yang diperiksa KPK:

1. Bambang Suprianto, Sekda Pemkab Kepulauan Meranti
2. Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti
3. Mardiansyah, PNS
4. Suardi, Kadis Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti
5. Eko Setiawan, Plt Kepala Pelaksana BPBD Pemkab Kepulauan Meranti
6. Piskot Ginting, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti
7. Marwan, Kepala Dinas Perindag Pemkab Kepulauan Meranti
8. Tengku Arifin, Kepala Dinas Koperasi Pemkab Kepulauan Meranti
9. Sukri, Plt Kepala Dinas Sosial Pemkab Kepulauan Meranti
10. Muhlisin, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Kepulauan Meranti
11. Fajar Triasmoko, Kepala Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti
12. Amat Safii, Plt Kepala Dinas Kominfo Pemkab Kepulauan Meranti

M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved