Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengakuan Bupati Meranti Setelah Menggadaikan Kantor Rp 100 Miliar, Uang Digunakan Untuk Hal Ini

Bupati nonaktif Meranti, M Adil mengungkap Uang Rp 100 miliar hasil menggadaikan kantor Pemerintah digunakan untuk apa. 

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta maaf kepada warganya, Sabtu (8/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Bupati nonaktif Meranti, M Adil mengungkap Uang Rp 100 miliar hasil menggadaikan kantor Pemerintah digunakan untuk apa. 

Dalam pengakuannya uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.

Baca juga: Bantu Arahkan Pemudik, Dishub dan Satlantas Polresta Surakarta Pasang RPPJ di 20 Titik

Baca juga: H-7 Lebaran, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Mulai Dipadati Pemudik

Baca juga: Semarak Mudik Lebaran, OFA Hadir di 7 Rest Area Tol di Jawa

Asmar menyebutkan, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.

"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022.

Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.

Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

 "Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.

Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved