Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2023

Selama Ramadan, 4 Pembuat Mercon di Jepara Berhasil Dibekuk

Sudah empat orang ditangkap atas dasar kepemilikian bahan petasan. Mereka kedapatan menyimpan serbuk mercon itu dirumahnya.

Dok. Polres Jepara
Sebuan barang bukti serbuk mercon yang diamankan dari salah seorang tersangka pembuat mercon di Jepara. Selama Ramadan, Polres Jepara berhasil membekuk 4 tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sudah empat orang ditangkap atas dasar kepemilikian bahan petasan. Mereka kedapatan menyimpan serbuk mercon itu dirumahnya.

Tersangka AA (22), berhasil dibekim pada Minggu (26/3/2023). Dari tanhan pria asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan itu, polisi berhasil mendapatkan serbuk petasan 1,2 kg.

Selang satu hari kemudian, polisi berhasil menangkao tersangka MKS (22). Dari tangan pria asal Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan ini, polisi mendapatkan barang bukti 15 kg serbyk petasan.

Kemudian tersangka  HH (22). Dia ditangkap usai bahan petasannya meledak dan menyebabkan dua anak-anak mengalami luka serius di sebagian tubuhnya. 

Pria asal Kedungmalang, Kecamatan Kedung, langsung dibekuk pada Minggu (9/4/2023) malam.

Saat digeledah di rumahnya, ia menyimpan bahan mercon seberat 2 kg.

Terakhir tersangka ST (48). Dia ditangkap dengan barang bukti 28 gram. Pria asal Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, ditangkap pada 12 April 2023 lalu.

Empat tersangka itu disangkakan Pasal 1 Ayat (1)  Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengimbau kepada warga Jepara agar tidak menyalakan atau membuat petasan.  Dia meminta semua pihak turut serta menjaga kondusivitas Ramadan dan jelang lebaran.

"Petasan banyak bahayanya. Mengganggu ketertiban umum, menimbulkan konflik antarwarga, timbulkan kebakaran, bahayakan selamatan jiwa," pesannya, Sabtu (15/4/2023).

Apabila ada warga yang nekat tidak mau mengindahkan imbauan ini, pihaknya akan menindak tegas.

Baca juga: Oknum Guru Ditangkap Setelah Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Sapi Ditemukan Terpotong-potong di Hutan, Warga: Bukan Macan, Sudah 3 Kali Selama Ramadan

Baca juga: Kapal Tenggelam di Belawan, Satu Balita Tewas dan Satu Hilang

Baca juga: 4 ABK Hilang Saat Kapal Nelayan Tenggelam Diterjang Ombak Besar di Kepulauan Seribu


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved