Berita Jateng
Ibu Korban Santri Asal Ngawi Tewas Diduga Dianiaya Senior di Ponpes Sragen Mengadu ke Hotman Paris
Kasus kekerasan yang menimpa DWW, seorang santri asal Ngawi yang meninggal dunia di salah satu Pondok Pesantren di Masaran, Sragen menjadi sorotan
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN -- Kasus kekerasan yang menimpa DWW, seorang santri asal Ngawi yang meninggal dunia di salah satu Pondok Pesantren di Masaran, Sragen menjadi sorotan publik.
Kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pesantren bukanlah hal yang jarang terjadi. Masih banyak kasus serupa yang terjadi, namun tidak dilaporkan atau diselesaikan secara adil.
Kasus DWW menjadi bukti bahwa perlu ada perhatian serius dari pihak pesantren, pemerintah, dan masyarakat untuk mencegah kekerasan di lingkungan pesantren.
Selain itu, korban dan keluarga juga perlu mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.
Kasus DWW menunjukkan bahwa pelaku kekerasan, dalam hal ini seniornya, tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan pidana kita. Tidak hanya itu, kasus ini juga menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan di lingkungan pesantren, termasuk para provokator.
Keluarga DWW telah melakukan upaya untuk mencari keadilan dengan menemui pengacara kondang, Hotman Paris.
Namun, upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat dan pihak berwenang. Masyarakat perlu memperhatikan kasus-kasus serupa dan mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang.
Pihak pesantren juga perlu memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya kekerasan dan memastikan keselamatan santri.
Keadilan bagi korban dan keluarga merupakan hak yang harus dipenuhi oleh sistem peradilan pidana kita. Oleh karena itu, kasus DWW menjadi momentum bagi kita semua untuk memperhatikan dan membahas masalah kekerasan di lingkungan pesantren serta mendorong perbaikan sistem peradilan pidana kita. Dengan demikian, kita dapat membangun keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Sang ibunda almarhum, Jumasri mempertanyakan kenapa dua provokator tersebut tidak ditahan, padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, ada AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.
"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," kata Jumasri sembari menitihkan air mata.
Sedangkan dalam video di akun hotmanparisofficial lainnya, Hotman Paris turut memberikan komentar.
Ia meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen untuk memberi atensi khusus terhadap kasus yang dialami DWW.
Hotman Paris menyebut jika pelaku pidana yang sudah berusia diatas 14 tahun boleh ditahan.
| Tugas Berat Pendamping Koperasi: Dari Cari Lahan Desa hingga Kembangkan Unit Usaha Prioritas |
|
|---|
| Gubernur Luthfi Siapkan Lapangan Kerja Untuk Kaum Difabel |
|
|---|
| Upaya Pemprov Jateng Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja |
|
|---|
| Wagub Taj Yasin Sebut Perlu Tambahan Pompa untuk Atasi Banjir Semarang |
|
|---|
| Pemprov Pastikan Rumah Pompa Kali Sringin dan Kali Tenggang Beroperasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.