Berita Nasional
Posko Aduan THR Masih Buka, Kemenaker: Total Saat Ini Ada 2.303 Aduan, 278 Sudah Ditindaklanjuti
hingga Minggu (23/4/2023) atau H+1 Lebaran, layanan Satgas THR Keagamaan 2023 menerima 2.303 aduan seputar pembayaran THR untuk 1.537 perusahaan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Meskipun saat ini telah memasuki H+2 atau identik dengan masa libur Lebaran, Kemenaker masih menerima beberapa aduan terkait tunjangan hari raya (THR).
Bahkan berdasarkan data terkini, total ada sekira 2.303 aduan terkait THR yang diterima Kemenaker.
Apabila diklasifikasikan, setidaknya pula ada 3 kategori aduan.
Yakni THR yang tidak dibayarkan, tidak sesuai ketentuan, dan terlambat dibayarkan.
Baca juga: Tukang Parkir Nakal Kota Semarang Terkait Kenaikan Tarif, Doyok : Kami Tidak Punya Tunjangan dan THR
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 Kemenaker tetap buka selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, hingga Minggu (23/4/2023) atau H+1 Lebaran, layanan tersebut menerima 2.303 aduan seputar pembayaran THR untuk 1.537 perusahaan.
Adapun aduan yang masuk terdiri atas THR yang tidak dibayarkan (1.162 aduan), THR dibayar tidak sesuai ketentuan (753 aduan), dan THR yang terlambat dibayarkan (388 aduan).
Dari jumlah tersebut, 278 aduan di antaranya sudah ditindaklanjuti.
Sisanya, masih dalam tahap validasi dan verifikasi.
Anwar mengatakan, seusai cuti bersama, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
Baca juga: Ombudsman Jateng Awasi Langsung Kinerja Posko THR, 362 Pengaduan Masuk di Kota Semarang
"Kami akan melaksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan sembari menunggu H+7 Lebaran untuk melihat jumlah terakhir aduan," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (23/4/2023).
Dia melanjutkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari DKI Jakarta, yakni 425 perusahaan.
Lalu, diikuti Jawa Barat dengan jumlah 305 perusahaan.
"Sementara itu, daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Papua Barat."
"Bahkan, hingga saat ini, kedua provinsi tersebut belum ada aduan tentang THR," terangnya. (*)
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Kemana Perginya Uang di Rekening yang Diblokir? Ini Kata PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.