Berita Semarang
Ombudsman Jateng Awasi Langsung Kinerja Posko THR, 362 Pengaduan Masuk di Kota Semarang
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: hermawan Endra | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah melakukan pengawasan mengenai kinerja Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman RI secara serentak melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan khususnya terkait Posko Pengaduan THR, guna memastikan tenaga kerja memperoleh jaminan dari pemerintah daerah terkait pemenuhan haknya dari perusahaan.
Baca juga: Ini Penyebabnya, Sebagian Pegawai Non ASN BLUD di Blora Belum Dapat THR
Farida menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan telah meminta seluruh kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota untuk melaksanakan penegakan hukum dan membentuk Posko THR.
“Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah hadir di beberapa Dinas Tenaga Kerja baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka memastikan pelaksanaan di lapangan terkait fasilitas kanal pengaduan, ketersediaan pelaksana Posko Pengaduan serta pelayanan konsultasi dan penegakan hukum”, ujar Farida.

Berdasarkan hasil monitoring di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, pelayanan pengaduan dan Posko THR telah dibuka sejak tanggal 3 April 2023.
Publikasi mengenai posko pengaduan juga masif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Demikian pula, pantauan Tim Ombudsman RI Jawa Tengah di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Posko THR disediakan dan banyak kanal yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Per tanggal 17 April 2023, jumlah pengaduan yang masuk berjumlah 362 pengaduan dari masyarakat.
Baca juga: Aduan THR di Jateng Menurun, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Lakukan Klasifikasi dan Verifikasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah juga telah mempersiapkan Nota Pemeriksaan sebagai langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada tenaga kerja.
Persoalan yang ditemukan terkait belum dibayarkannya THR kepada tenaga kerja antara lain dikarenakan permasalahan finansial perusahaan yang masih terdampak Covid-19.
“Ombudsman terus mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan layanan terbaik kepada tenaga kerja agar memperoleh hak-haknya serta melapor ke Ombudsman jika tidak menjadi korban maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara,” tutup Farida. (*)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 22 Juli 2025 |
![]() |
---|
Kasus HIV di Semarang Meningkat, Ini Faktornya |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Berangkatkan 177 Lurah Sambut Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Kisah Haru Pengasuh di Rumah Anak Surga Semarang Merawat Bocah dengan Masa Lalu Kelam |
![]() |
---|
Kebangetan! Harga Seragam SMP Negeri di Semarang Tembus Rp2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.