Berita Viral
Pasien Banting hingga Cekik Dokter Jaga Puskesmas, Tak Terima Diberi Penjelasan Soal Sakitnya
Korban dihajar setelah memberikan penjelasan kepada pelaku untuk berobat ke rumah sakit jika masih merasakan sakit setelah diberikan obat
TRIBUNJATENG.COM - Seorang dokter jaga sebuah puskesmas di Lampung, dr. Carel Triwiyono (29) menjadi korban penganiayaan.
Ia dibanting, diseret dan dicekik.
Pelaku penganiayaan adalah pasien berinisial AW (32).
Korban dihajar setelah memberikan penjelasan kepada pelaku untuk berobat ke rumah sakit jika masih merasakan sakit setelah diberikan obat.
Dikutip TribunWow dari Kompas, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan AW dan pelaku MH (41) yang viral menganiaya korban.
Baca juga: AKBP Achiruddin Sempat Datangi Rumah Korban Penganiayaan Anaknya, Berujung Ribut, Keluar Kata Kotor
Baca juga: Indomie Rasa Ayam Spesial Disebut Depkes Taiwan Mengandung Zat Pemicu Kanker, Ini Kata Bos Indofood
Kedua pelaku penganiayaan yang viral itu dibekuk Selasa (25/4/2023).
"Sudah kami tangkap, sekarang telah ditahan dan masih proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng, saat dihubungi, pada Rabu (26/4/2023) pagi.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Barat dengan nomor laporan LP / B /27/IV/2023/ SPKT / Polres Lampung Barat / Polda Lampung.
Diduga Tak Puas
Heri menuturkan, peristiwa itu berawal saat pelaku AW datang ke Puskesmas Pajar
Bulan untuk berobat ditemani kakaknya MH. "Pelaku AW berobat dengan keluhan nyeri ulu hati," kata Heri.
Korban yang saat itu sedang piket jaga, memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) puskesmas kepada pelaku AW.
Setelah diberi obat, nyeri di ulu hati yang dirasakan pelaku belum juga sembuh.
Sehingga pelaku menanyakan lagi.
"Korban sudah menjelaskan kepada keluarga pelaku bahwa obat sudah diberikan dan diobservasi, korban meminta agar pelaku menunggu obatnya bekerja," kata Heri.
Ketika itu, korban juga menjelaskan jika pasien tidak kuat menahan sakit bisa langsung ke IGD Rumah Sakit Bukit Kemuning yang merupakan rumah sakit terdekat.
Diduga tidak puas dengan penjelasan korban, pelaku secara spontan naik pitam lalu langsung menyerbu.
Korban diseret setelah dibanting, kemudian korban juga dicekik bersama MH.
Heri mengatakan, kedua pelaku saat ini masih dalam tahanan dan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Diberitakan sebelumnya, viral beredar video pemukulan yang dialami seorang dokter puskesmas di Lampung Barat.
Disebutkan pemukulan itu terjadi lantaran pelaku tidak langsung sembuh usai berobat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pengeroyok Dokter Puskesmas di Lampung Ditangkap, Korban Dicekik dan Dibanting"
"Saya Juga Seorang Bapak" Alasan Aipda Handoko Keluarkan Tahanan Viral Peluk Anak Dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Kisah Cinta Mbah Tarman Dengan Wanita Karanganyar Berujung Pahit, Jauh Sebelum Nikahi Gadis Pacitan |
![]() |
---|
10 Fakta Viral NY Bocah SD Dirudapaksa Ayah dan Kakak, Lalu Dijual Ibu Kandung: Curhat ke Guru |
![]() |
---|
Deras Air Mata Taqy Malik Kembalikan Lahan 7 Kavling, Masjid Malikal Mulki Kini Dirobohkan |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Menegangkan Pak Lurah Digerebek di Kamar Kos, Emosi Layangkan Pukulan ke Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.