Berita Kriminal
Pulang Kampung Berlebaran Bawa Uang Rp 30 Juta Hasil Mencuri, TWP Ditangkap Polisi di Depan Ibunya
Tetapi hanya 7 jam setelah aksinya, TWP sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung
Editor:
muslimah
Polisi menyita barang bukti berupa bukti uang tunai Rp 27 juta lebih, sisa hasil curian di rumah korban.
Selain itu ada tas punggung, tas selempang, sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR, dan HP Redmi Note 7.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat TWP dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat yang meninggalkan rumahnya, pastikan semua aman. Jangan meninggalkan barang berharga, jika perlu simpan di bank,” ujar Anshori. (Surya.co.id)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Tampang Predator Seksual Anak dari Solo Ketagihan Film Porno, Terang-terangan Ngaku Suka Anak Kecil |
![]() |
---|
Jurnalis Dibacok Orang Tak Dikenal di Grobogan, Kakak Korban: Sebulan Lalu Liputan Demo Petani |
![]() |
---|
Sosok Ibin Dukun Pengganda Uang Asal Tegal Bunuh Suami-istri Pemalang Pakai Kopi Campur Potas |
![]() |
---|
Wanita Tewas di Mayong Jepara DIduga Dibunuh, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Santainya Buronan Narkoba 14 Tahun Ini Saat Ditangkap, Masih Sempat Main HP di Kejari Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.