Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pulang Kampung Berlebaran Bawa Uang Rp 30 Juta Hasil Mencuri, TWP Ditangkap Polisi di Depan Ibunya

Tetapi hanya 7 jam setelah aksinya, TWP sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung

Editor: muslimah
ISTIMEWA
ilustrasi borgol penangkapan 

Polisi menyita barang bukti berupa bukti uang tunai Rp 27 juta lebih, sisa hasil curian di rumah korban.

Selain itu ada tas punggung, tas selempang, sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR, dan HP Redmi Note 7.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat TWP dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat yang meninggalkan rumahnya, pastikan semua aman. Jangan meninggalkan barang berharga, jika perlu simpan di bank,” ujar Anshori. (Surya.co.id)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved