Berita Kriminal
Pulang Kampung Berlebaran Bawa Uang Rp 30 Juta Hasil Mencuri, TWP Ditangkap Polisi di Depan Ibunya
Tetapi hanya 7 jam setelah aksinya, TWP sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung
Editor:
muslimah
Polisi menyita barang bukti berupa bukti uang tunai Rp 27 juta lebih, sisa hasil curian di rumah korban.
Selain itu ada tas punggung, tas selempang, sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR, dan HP Redmi Note 7.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat TWP dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat yang meninggalkan rumahnya, pastikan semua aman. Jangan meninggalkan barang berharga, jika perlu simpan di bank,” ujar Anshori. (Surya.co.id)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.