Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Opini Aji Sofanudin : Toleransi di Jawa Tengah

Perbedaan hari raya 1 Syawal 1444 H/2023 M yang diprediksi menimbulkan gesekan di Jawa Tengah tak terbukti.

tribunjateng/bram
Opini ditulis oleh Dr Aji Sofanudin, M.Si/Peneliti pada Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang 

Oleh Aji Sofanudin

Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN

Perbedaan hari raya 1 Syawal 1444 H/2023 M yang diprediksi menimbulkan gesekan di Jawa Tengah tak terbukti.

Gesekan hanya ramai di media sosial, tetapi sama sekali tidak berimbas di dunia nyata. Setidaknya itulah yang penulis rasakan ketika memantau dinamika khutbah Ied di lokasi waktu yang berbeda, jumat (21/4/2023) dan sabtu (22/4/2023).

Materi khutbah Ied lebih bersifat umum terkait pentingnya saling maaf memaafkan, tujuh kewajiban umat terhadap Alquran, pentingnya narasi persatuan dan tema-tema umum lainnya. Materi khutbah sama sekali tidak menyinggung terkait persoalan khilafiyah, perbedaan hisab dan rukyat ataupun tema-tema politik.

Suasana lebaran 2023 di Jawa Tengah terpantau khidmat dan meriah. Di beberapa sudut tampak suara petasan meramaikan suasana. Iring-iringan malam takbiran juga dilakukan oleh pengurus masjid/musholla dengan berkeliling kampung/kompleks perumahan.

Rezimentasi Paham Agama

Sebelumnya sempat viral surat Walikota Pekalongan Jawa Tengah terkait pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan shalat Ied 21 April 2023. Ada yang berpendapat, ini merupakan benih tumbuhnya rezimentasi paham agama.

Gejala rezimentasi paham agama terlihat pada surat resmi Walikota Pekalongan Nomor: 400.8/1335 terkait tidak diberikannya izin penggunaan lapangan mataram untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri, 1 Syawal 1444 H oleh warga Muhammadiyah.

Gejala yang sama terjadi pada surat resmi Walikota Sukabumi Nomor: HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 yang intinya menolak permohonan PDM Kota Sukabumi terkait peminjaman lapangan Merdeka Kota Sukabumi untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, Jum’at 21 April 2023.

Rezimentasi paham agama merujuk pada praktik pengaturan atau pengendalian paham agama oleh pemerintah. Dalam sejarah Islam, pernah terjadi sejarah-gelap, peristiwa mihnah yang melegitisimasi hanya satu madzhab dalam negara.

Rezimentasi paham agama tentu bertentangan dengan semangat moderasi beragama yang digalakkan pemerintah pusat.

Beruntung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sigap dengan membuat pernyataan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk memfasilitasi penggunaan ruang publik milik pemerintah kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan untuk Salat Idul Fitri, 21 April 2023.

Demikian juga Menkopulhukam, Mahfud MD, Pemerintah menghimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat Salat Idul Fitri jika ada kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Pemda diminta untuk mengakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya.

Sebelumnya, Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti berkomentar keras dengan menyatakan “dalam negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved