Berita Jateng
Duh! Koruptor dan Eks Narapidana Narkoba Bisa Jadi DPRD dan DPR RI, Begini Penjelasan KPU Jateng
Jika eks narapidana diancam 5 tahun penjara dan telah habis masa waktu serta jeda 5 tahun bisa mendaftar jadi bakal calon DPRD dan DPR RI
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Catatan Tribunjateng.com, keterangan Ketua KPU Provinsi Jateng sesuai dengan pasal 204 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Diana pasal tersebut berbunyi bakal calon DPRD dan DPR RI bisa mendaftarkan diri dengan syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Jika dilihat secara seksama, regulasi pemilu 2024 sangat berlawanan dengan regulasi pemilu 2019.
Di mana KPU RI membuat regulasi Yeng menyatakan larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon DPRD hingga DPR RI secara gamblang. (*)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.