Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Duh! Koruptor dan Eks Narapidana Narkoba Bisa Jadi DPRD dan DPR RI, Begini Penjelasan KPU Jateng 

Jika eks narapidana diancam 5 tahun penjara dan telah habis masa waktu serta jeda 5 tahun bisa mendaftar jadi bakal calon DPRD dan DPR RI

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Logo KPU Provinsi Jateng yang ada di pintu masuk Kantor KPU Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu. 

Catatan Tribunjateng.com, keterangan Ketua KPU Provinsi Jateng sesuai dengan pasal 204 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Diana pasal tersebut berbunyi bakal calon DPRD dan DPR RI bisa mendaftarkan diri dengan syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Jika dilihat secara seksama, regulasi pemilu 2024 sangat berlawanan dengan regulasi pemilu 2019.

Di mana KPU RI membuat regulasi Yeng menyatakan larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon DPRD hingga DPR RI secara gamblang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved