Berita Nasional
Syarat Pendaftaran Caleg DPR & DPRD Pemilu 2024, Terakhir 14 Mei 2023
Pendaftaran caleg akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legisl
Adapun, partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
Waktu dan tempat
Waktu pengajuan
Senin (1/5/2023) sd Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB
Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB
Tempat pengajuan
Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Sebagaimana diketahui, pemilihan anggota DPR akan digelar serentak bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan 2022 lalu dan masih akan berlangsung hingga setahun mendatang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Berlangsung 1-14 Mei 2023
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pileg-atau-Pemilihan-Legislatif-Pileg.jpg)