Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Syarat Pendaftaran Caleg DPR & DPRD Pemilu 2024, Terakhir 14 Mei 2023

Pendaftaran caleg akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legisl

Editor: m nur huda
Tribun Jateng
Pileg atau Pemilihan Legislatif (Pileg) - Berikut syarat pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 yang telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Mei 2023. 

Adapun, partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

Waktu dan tempat

Waktu pengajuan

Senin (1/5/2023) sd Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB

Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB

Tempat pengajuan

Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat

Sebagaimana diketahui, pemilihan anggota DPR akan digelar serentak bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan 2022 lalu dan masih akan berlangsung hingga setahun mendatang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Berlangsung 1-14 Mei 2023

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved