Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lipsus Seks Bebas di Jateng

Hingga Maret 2023, Sudah Ada 42 Remaja Kota Semarang Nikah Dini

Data Pengadilan Agama Kota Semarang merinci, sebanyak 226 remaja mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2020.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
pezibear
ilustrasi - Data Pengadilan Agama Kota Semarang merinci, sebanyak 226 remaja mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2020. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selama tiga tahun terakhir, 657 remaja di Kota Semarang mengajukan dispensasi nikah.

Data Pengadilan Agama Kota Semarang merinci, sebanyak 226 remaja mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2020.

Jumlah itu meningkat lebih banyak di tahun 2021, yakni mencapai 259 remaja.

Namun, menurun drastis pada tahun 2022, di mana hanya terdapat 172 remaja yang mengajukan dispensasi nikah.

Hingga Maret 2023, PA Kota Semarang mengabulkan dispensasi nikah 42 remaja dari 43 ajuan.

Baca juga: Ada Ratusan Pengajuan Dispensasi Nikah di Demak, Rata-rata Hamil di Luar Nikah

Menurut panitera muda hukum Pengadilan Agama Kota Semarang, Arifah S. Maspeke, mayoritas pengajuan lantaran hamil di luar nikah.

"Kebanyakan seperti itu. Banyak yang hamil duluan, tapi tidak semuanya," katanya beberapa waktu lalu.

Meski begitu, tidak semua pengajuan dispensasi nikah bisa dikabulkan.

Arifah menambahkan, dikabulkannya dispensasi nikah ditentukan oleh majelis hakim tunggal berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Iya betul, tidak semua dispensasi nikah dapat dikabulkan. Ada pertimbangan dari majelis hakim saat persidangan," jelasnya.

Pembaharuan UU No.1/1974 tentang Perkawinan yang telah diperbaharui dengan UU No. 16/2019 juga ikut berpengaruh.

Dalam UU No.1/1974, batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Setelah diperbaharui dengan UU No. 16/201, batas usia perkawinan dirubah menjadi 19 tahun.

Baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Di sisi lain, kasus perceraian juga tak luput terjadi imbas nikah dini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved