Lipsus Seks Bebas di Jateng
Hingga Maret 2023, Sudah Ada 42 Remaja Kota Semarang Nikah Dini
Data Pengadilan Agama Kota Semarang merinci, sebanyak 226 remaja mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2020.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
Meskipun tidak semua nikah dini berakhir pada meja cerai.
Menurut Arifah, kasus cerai gugat masih mendominasi di Kota Semarang.
Pada 2020 kasus perceraian tercatat sebanyak 3.279 pasutri.
Dari jumlah tersebut, 2.469 kasus cerai di dilayangkan pihak perempuan atau cerai gugat.
Sedangkan 810 di antaranya merupakan cerai talak dari pihak laki-laki.
"Pada 2020 angka perceraian di Kota Semarang mencapai 3.279 kasus," sambungnya.
Lalu, cerai gugat masih mendominasi dengan 2.588 kasus di tahun 2021.
Sedangkan cerai talak sebanyak 795 kasus.
"Pada 2021 angka perceraian di Kota Semarang sedikit meningkat dengan 3.383 kasus," sambungnya.
Sementara itu, pada 2022 kasus perceraian sedikit menurun dengan jumlah 3.378 kasus.
Rinciannya, sebanyak 2.591 berasal dari cerai gugat dan 787 kasus dari cerai talak.
"Tahun 2023 awal, cerai talak 81 kasus dan cerai gugat 336. Yang selesai diputus 42 cerai talak dan 151 cerai gugat," jelasnya.
Adapun hingga Maret 2023, kasus perceraian yang telah diputus mencapai 133 cerai talak dan 487 cerai gugat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.