Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Tok! Resmi Jadi Perda RTRW Kabupaten Jepara, Karimunjawa Terlarang Untuk Budidaya Tambak

Kabupaten Jepara resmi memiliki Perda Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) yang melarang budidaya tambak di Karimunjawa.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membubukan tanda tangan dalam pengesahan Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kabupaten Jepara resmi memiliki Perda Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW).

Perda itu disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jepara, Kamis (4/5/2023) sore tadi.

Setelah disahkan perda ini terdapat perubahan judul.

Baca juga: Kronologi 1 Pemuda Tewas Usai Dikeroyok Belasan Orang di Sebuah Tambak Kabupaten Brebes

Sebelumnya, perda ini berjudul “RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042".

Kemudian berubah menjadi “RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.”

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jepara, Khoirun Niam menjelaskan perubahan judul ini berdasarkan Surat Persetujuan Substansi dari Kementeria, karena surat tersebut diterbitkan pada 2023.

Perda RTRW yang baru disahkan ini telah disinkronisasi dan dengan mempertimbangkan Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Hasil sinkronisasi itu adalah Pasal 36, Kawasan Peruntukan Industri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 huruf F dengan luas kurang lebih 1.682 hektar.

Kawasan peruntukan industri tersebar di 10 kecamatan, yakni Kecamatan Batealit, Kecamatan Jepara, Kecamatan Kalinyamatan, Kecamatan Keling, Kecamatan Kembang, Kecamatan Mayong, Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Pakis Aji, Kecamatan Pecangaan, dan Kecamatan Tahunan.

Khusus untuk Kecamatan Mlonggo, tidak ada lagi pengembangan Kawasan Peruntukan Industri.

Yang menjadi perhatian dari perda ini adalah kejelasan aturan terkait aktivitas budidaya tambak di Karimunjawa.

Dua hari menjelang rapat paripurna pengesahan perda ini, kubu penolak budidaya tambak udang dan kubu pendukung tambak telah mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Kubu penolak meminta DPRD segera mengesahkan karena aktivitas telah memberi dampak buruk bagi nelayan, petani rumput laut, budidaya ikan, dan pelaku wisata.

Limbahnya mencemari air laut. 

Baca juga: Jelang Paripurna Ranperda RTRW, Massa Pendukung Tambak Udang Gelar Aksi di Depan DPRD Jepara

Sementara kubu pendukung tambak udang menilai tambak udang telah menjadi mata pencaharian mereka.

Untuk itu mereka menolak Ranperda RTRW yang tidak mengakomodir tambak udang.

Mereka menolak tambak udang ditutup.

Dalam draf Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043 yang diterima tribunmuria.com, Karimunjawa akhirnya memang terlarang untuk tambak.

Hal itu termaktub dalam Pasal 90 huruf C.

Untuk Karimunjawa yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan tambak laut dan atau air payau.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengatakan pihaknya hanya diberi kewenagnag sinkroniasi dari substansi dari pemerintah pusat.

Dari pemerintah pusat menyatakan tambak memang dilarang di Karimunjawa.

Sehingga pihaknya tidak mengubah pasal demi pasal. Pihaknya hanya bisa menerima atau menolak.

“Kalau menolak konsekuensinya batal semuanya.  Harus mengulang Perda RTRW yangt baru dan ini akan berdampak semua sektor. Padahal RTRW ini tidak hanya soal tambak tetapi secara keseluruhan di Kabupaten Jepara,” ujar pria yang akrab disapa Gus Haiz itu.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan dengan disahkan perda tersebut telah menegaskan Karimunjawa tidak boleh untuk budidaya tambak.

Baca juga: Menyoal Tambak Udang Karimunjawa, Dua Kubu Bertemu di DPRD Jepara, Kawal Paripurna Ranperda RTRW

Tambak-tambak yang sudah ada akan ditutup dengan masa peralihan penutupan 2 tahun. Hal ini berlaku bagi tambak-tambak yang sudah berizin.

Pihaknya sudah memberi tahu kepada petambak-petambak udang yang sudah berizin agar melengkapi IPAL. Karena tambak yang mencemari lingkungan itu tidak ada IPAL.

Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak petambak yang melanggar hukum, termasuk membuang limbah sembarangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved