Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Buka Posko Aduan, Ini Imbauan Bawaslu Blora Kepada Bacaleg

Masukan masyarakat dapat disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Blora secara langsung atau ke jajaran kami di kecamatan atau desa.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sebagai upaya pencegahan adanya pelanggaran administrasi dan potensi sengketa proses pemilu dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD yang sedang berjalan, Bawaslu Kabupaten Blora matangkan strategi pengawasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan pengawasan agar berjalan optimal dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Kami sudah beberapa kali koordinasi dengan KPU guna memastikan tahapan krusial ini berjalan sesuai peraturan, sehingga tidak ada yang dirugikan dan adil bagi semuanya," ungkap Lulus Mariyonan melalui Tribunjateng.com, Jumat (5/5/2023).

Lulus Mariyonan menuturkan, pihaknya juga telah membuka posko aduan resmi.

Baca juga: TMMD Sengkuyung Tahap 1 Tahun 2023, Pemkab Blora Siapkan 12 Kegiatan Bersama TNI

Baca juga: Pemkab Blora Kembali Raih Penghargaan Kesembilan Predikat Opini WTP dari BPK RI

"Posko aduan kami buka, masukan masyarakat dapat disampaikan ke Bawaslu secara langsung atau ke jajaran kami di kecamatan atau desa," tutur Lulus Mariyonan.

"Kanal ini untuk tanggapan terhadap bakal calon legislatif yang berlatar belakang profesi tertentu yang diharuskan mundur ketika mendaftar," imbuh Lulus Mariyonan.

Lulus Mariyonan menerangkan, profesi yang dimaksud adalah sesuai yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Profesi seperti prajurit TNI, anggota Polri, ASN, Kades/Perades kan harus netral (tidak berpolitik)."

"Sehingga ketika menjadi bakal calon, kami berharap yang bersangkutan segera mengurus surat pengunduran diri," terang Lulus Mariyonan.

Untuk diketahui, tahapan pencalonan legislatif ini, untuk pengajuannya sesuai jadwal adalah 1 hingga 14 Mei 2023.

Dan untuk calon anggota DPRD Kabupaten, penyerahan dokumen persyaratannya adalah di KPU Kabupaten setempat. (*)

Baca juga: IRT Ngaku Sakti Seusai Dirasuki Arwah Kakeknya, Bisa Gandakan Uang Hingga Rp 1 Miliar

Baca juga: INFO Haji Terkini, Batas Waktu Pelunasan Bipih Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023

Baca juga: Kamboja Minta Maaf, Insiden Bendera Indonesia Terbalik di Pre Show Pembukaan SEA Games 2023

Baca juga: BUKTI Ryo Matsumura Segera Gabung Persija Jakarta, Tinggal Tunggu Waktu Diperkenalkan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved