Opini
Opini Henry Casandra: Daftar Pemilih Sebagai Indikator Peningkatan Partisipasi Pemilu 2024
SESUAI dengan PKPU 7 Tahun 2023 mengenai perubahan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum 2024, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan rekap
Opini Ditulis Oleh Henry Casandra Gultom SE, MM (Ketua KPU Kota Semarang)
TRIBUNJATENG.COM - SESUAI dengan PKPU 7 Tahun 2023 mengenai perubahan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum 2024, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan rekapitulasi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) untuk kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
Kegiatan ini merupakan luaran dari proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Sebanyak 4.637 Petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) telah melaksanakan tugasnya dan menghasilkan data sebanyak 1.244.966 pemilih, yang pada tanggal 5 april 2023 telah ditetapkan sebagai DPS Kota Semarang untuk pemilu 2024.
KPU Kota Semarang mengumumkan DPS di 177 Kelurahan se-Kota Semarang. Para calon pemilih baik yang telah maupun belum terdaftar di DPS, dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada panitia pemungutan suara (PPS) di Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, atau langsung kepada KPU Kota Semarang.
Masukan dan tanggapan berupa pemilih yang belum terdaftar di DPS, pemilih yang meninggal dunia, alih status, ataupun terjadinya perpindahan domisili yang diikuti dengan perubahan alamat pada KTP yang bersangkutan. Setelah dihimpun, KPU menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan 7-8 Mei, di kecamatan 9-10 Mei dan pada tingkat kota Semarang pada tanggal 11-12 Mei 2023.
Selanjutnya, pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 20-21 Juni 2023. Pasca penetapan DPT, KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, yang dalam prosesnya dilakukan melalui Rapat pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil perbaikan (DPTHP). KPU juga akan menginventarisir daftar pemilih Pindahan (DPTb), yaitu fasilitasi bagi masyarakat luar kota Semarang, yang pada saat hari-H Pemilu hendak menyalurkan hak pilihnya, namun tidak dapat kembali ke daerah asal KTPnya.
Indikator Sukses
Kualitas dari daftar pemilih menjadi salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilu. Sesuai dengan Undang-undang No.7 tahun 2017 menyatakan bahwa, KPU menjadikan penetapan DPT sebagai dasar dalam penyediaan surat suara pemilih dan logistik lainnya.
Toleransi terhadap cadangan surat suara rusak/keliru coblos hanyalah 2,5 persenĀ per TPS. Sebagai contoh TPS A dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 300 pemilih. Maka, surat suara cadangan yang boleh diberikan oleh KPU hanyalah 8 buah. KPU tidak memiliki payung hukum untuk melakukan penambahan jumlah surat suara diluar dari DPT yang tersedia, serta diluar dari surat suara cadangan dengan dalih apapun.
Pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, dimulai pada pukul 07.00-13.00. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selain melayani pemilih dalam DPT, juga melayani mereka yang memiliki KTP dalam wilayah TPS tersebut yang belum terdaftar dalam DPT(DPK) pada pukul 12.00 -13.00. Selain itu, KPU juga wajib memfasilitasi pemilih yang terdaftar dalam DPTb.
Kota Semarang merupakan salah satu kota dengan perguruan tinggi terbanyak se-Indonesia. Hal ini menjadi perhatian dan catatan khusus terkait dengan fasilitasi para pendatang yang hendak menyalurkan hak pilihnya.
Mahasiswa
Dari data yang dihimpun, terdapat kurang lebih 26 ribu pemilih yang melakukan pengurusan DPTb pada pemilu 2019 silam. Mayoritas diantaranya adalah mahasiswa. Dalam tahapan penyusunan DPTb, KPU Kota Semarang akan melakukan pembagian dari jumlah pemilih yang mengurus pindah pemilih kedalam 4.646 TPS yang ada di Kota Semarang. Penyediaan surat suara pemilih DPTb diambil dari surat suara cadangan yang tersedia di tiap-tiap TPS tersebut.
Rekapitulasi penyusunan DPT dan DPTb menjadi fenomena yang menarik untuk dikawal bersama. Masukan dan tanggapan masyarakat menjadi ujung tombak dalam membersamai proses pemutakhiran ini. Mengingat pada hari dan jadwal yang hampir bersamaan, beririsan dengan tahapan-tahapan lain seperti pendaftaran bakal calon anggota legeslatif, dan juga kampanye.
Tahapan ini menjadi kerja-kerja progresif bersama dengan Bawaslu dan juga pemerintah kota Semarang. Misi utamanya adalah, bahwa Negara menjamin hak pilih seseorang dalam pesta demokrasi, yang tiap-tiap suaranya menentukan nasib bangsa 5 tahun ke depan. (*tribun jateng cetak)