Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Targetkan 2 Tahun Lagi Tak Ada Tambak Udang di Karimunjawa

Perda RTRW Karimunjawa masih dievaluasi oleh Pemprov Jateng setelah disahkan dalam Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Jepara pada 4 Mei 2023.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memimpin rapat persiapan pemberlakuan Perda RTRW di Karimunjawa. Rapat ini berlangsung di Ruang Commad Centre Kabupaten Jepara, Selasa (9/5/2023). 

Sementara yang tambak tidak berizin diberi waktu hingga masa panen.

Selama peralihan penutupan, lanjutnya, tidak boleh ada pelanggaran.

Apabila terbukti melanggar langsung ditindak.

Aksi penutupan menunggu Perda RTRW selesai dievaluasi oleh Pemprov Jateng.

Setelah itu, pihaknya akan menuntaskan permasalahan tambak di Karimunjawa.

Dia meminta pengusaha tambak udang untuk memahami aturan ini. 

“Harapannya sampai dua tahun lagi tidak ada operasional tambak udang,” bebernya.

Ihwal pencemaran lingkungan, Pj Bupati Jepara menyatakan akan membuat lingkungan di Karimunjawa kembali bersih.

Pasalnya, Karimunjawa sudah menjadi ikon wisata Jawa Tengah.

Untuk itu lingkungannya harus dijaga dari pencemaran.

Baca juga: Inilah Sosok Khamim Pemilik Jeruk Bali Viral Bergambar Walisongo di Jepara, Berawal Dibungkus Kaos

Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa, Edy Sujatmiko mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sejumlah program untuk membina masyarakat yang terdampak penutupan tambak udang.

Pembinaan itu diberikan dari berbagai dinas.

Wujudnya bisa berupa budidaya rumput laut.

Atau pihaknya mengupayakan bantuan alat tangkap ikan yang canggih.

Pembinaan ini juga bisa dalam bentuk pelatihan usaha di sektor lain.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved