Berita Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo Terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemda, Bupati: Tingkatkan Potensi Penerimaan
Pemkab Sukoharjo telah menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo telah menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Program tersebut diterapkan sebagai suatu upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi nontunai.
Transaksi tersebut berbasis digital yang diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan, transaksi tersebut bisa meningkatkan potensi penerimaan pemerintah daerah melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk, dan saluran distribusi.
Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Selain itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus berusaha untuk meningkatkan proses transaksi pemerintah daerah berbasis elektronifikasi.
Berdasarkan hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah masuk dalam kategori Digitalisasi dengan nilai 87,3 persen.
"Saya berharap nilai tersebut dapat lebih ditingkatkan lagi dan agar terus berinovasi. Supaya semua transaksi
pemerintah daerah berbasis elektronifikasi dapat berjalan sesuai perkembangan di era digitalisasi ini," ungkapnya saat membuka kegiatan High Level Meeting TP2DD Kabupaten Sukoharjo, Senin (8/5/2023).
Bupati juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan High Level Meeting TP2DD Kabupaten Sukoharjo.
Dia berharap, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan dan mendorong upaya pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Sukoharjo.
"Dan saya berharap pelaksanaan high level meeting TP2DD dapat dilaksanakan secara berkala dan terjadwal guna mengevaluasi capaian peta jalan dan program kerja TP2DD serta untuk memantau capaian dan penyelesaian kendala yang kita hadapi bersama,” ujarnya.
Etik mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo, khususnya perangkat daerah pengelola pendapatan peta peta jalan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Hal itu telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/310 Tahun 2022. Hal itu segera dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan saling berkoordinasi antara kepala perangkat daerah dengan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia dan Bank Jateng Cabang Sukoharjo atas support dan kerjasama yang baik dalam rangka mewujudkan inovasi digitalisasi transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo. (*)
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Terungkap Dalam Sidang, 2 Kelompok Gangster di Gedangan Sukoharjo Sepakat Duel dan Live Instagram |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Remaja Pelaku Penusukan Ojol Sukoharjo Ditangkap di Rumah Pacar di Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.