Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Petugas Bea Cukai Kudus Dapati Bangunan Penimbun Rokok Ilegal di Jepara, Begini Muasal Terungkap

446.200 batang rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM) disita tim Kantor Bea Cukai Kudus di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
KANTOR BEA CUKAI KUDUS
Rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Kabupaten Jepara, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus mengendus adanya bangunan yang digunakan untuk penimbunan barang rokok ilegal sejumlah ratusan batang rokok.

446.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) disita tim Kantor Bea Cukai Kudus di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Adanya bangunan tersebut adalah hasil pengembangan kasus dan hasil analisis tim dari penindakan sebelumnya terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal di Pintu Tol Muktiharjo Semarang.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus tersebut pihaknya menemukan bangunan di wilayah Robayan, Kabupaten Jepara yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal.

Baca juga: 1.535 Calhaj Kudus Jalani Bimbingan Manasik Haji Sebelum Terbang ke Tanah Suci

Baca juga: Motor Misterius Ditemukan di Sekitar GOR Wergu Kudus, Polisi Cari Sosok Pengendara

"Untuk memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan yang dimaksud."

"Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut."

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11.800 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/5/2023).

Seperti ada Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan RED BLU, serta 208.800 batang rokok jenis SKM reguler.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal adalah Rp 559.981.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 383.796.699.

“Usaha yang dijalankan secara tidak resmi tentu akan menimbulkan keresahan di hati."

"Oleh sebab itu, bagi pihak manapun yang ingin memproduksi rokok, silakan dilakukan secara resmi dengan mendaftarkan diri di kantor kami."

"Layanan NPPBKC di kantor kami tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.” tegasnya.

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Baca juga: Operasi Ketupat Candi 2023 Berjalan Lancar, Ini Kata Apresiasi Kapolresta Surakarta

Baca juga: Kemenag Demak Petakan Kebutuhan Kursi Roda Bagi Jemaah Calon Haji

Baca juga: Lolly Anak Nikita Mirzani Ganti Nama Belakang Dedola, Bela Mantan Ayah Tiri

Baca juga: Pemkab Wonosobo Gelar Pelatihan Digital Branding, Tingkatkan Kompetensi Pelaku Pariwisata

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved