Berita Pati
Ada Penampakan Pocong dan Bawa Keranda Saat Nelayan Pati Demo Protes PP Nomor 11 Tahun 2023
Ribuan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) Pati menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (10/5/2023).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Ribuan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) Pati menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (10/5/2023).
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di Alun-Alun Pati, tepatnya di depan Kantor Bupati Pati.
Dengan konvoi sepeda motor, para nelayan tersebut tiba di lokasi unjuk rasa sekira pukul 11.15 WIB.
Mereka berunjuk rasa untuk memprotes muatan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Beberapa Anak Buah Kapal (ABK) memakai kostum pocong sebagai simbol "kematian" nelayan akibat peraturan pemerintah yang dirasa mencekik.
Ada pula yang menggotong replika keranda mayat bertuliskan "Matinya Hati Nurani KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan-red.)" sambil meneriakkan lafaz tahlil "laa ilaaha illallaah".
Orator aksi juga meneriakkan kalimat tarji' atau istirja' "innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'un".
"Poin awal tuntutan kami adalah mengenai PP nomor 11 tahun 2023," kata Koordinator FNB Wilayah Pati, Siswo Purnomo.
Ada beberapa muatan dalam PP tersebut yang oleh nelayan Pati dinilai memberatkan.
Pertama, BAB III pasal 8, tentang kuota penangkapan.
"Jika Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan sistem kuota diberlakukan, nelayan kecil akan mengalami kesulitan karena kuota akan diberikan kepada pengusaha besar, termasuk penanam modal asing, sehingga mematikan pengusaha lokal dan existing (yang sudah ada)," kata Siswo.
Dalam hal ini, nelayan meminta agar pengusaha lokal dan existing diprioritaskan untuk memperoleh kuota sesuai produktivitas kapal.
Kedua, BAB III pasal 15 tentang Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 mil.
"Kapal tidak bisa melaut karena hanya diberi satu Zona Penangkapan. Padahal, dengan alasan kondisi alam, cuaca ekstrem, perlu keselamatan kapal. Jika ada dua zona, kapal dapat bergeser ke zona terdekat untuk berlindung. Maka nelayan meminta dua zona penangkapan ikan berdampingan," tutur dia.
Ketiga, bagian yang dirasa sangat memberatkan ialah BAB IV Pasal 18 tentang Pelabuhan Pangkalan.
"Dalam PP ini kami diwajibkan mendaratkan ikan di wilayah tangkapan. Contoh, kalau kami menangkap ikan di Laut Arafura, Papua, maka kami diwajibkan mendaratkan ikan di sana," ungkap Siswo.
Dia menyebut, sebetulnya poin ketentuan ini tidak masalah selagi pemerintah menyediakan infrastruktur yang memadai di pelabuhan lokasi penangkapan ikan.
Jika tidak, nelayan akan rugi karena tidak bisa menjual ikan di pelabuhan pangkalan lain yang harga jualnya lebih baik.
"Ini memberatkan karena di sana belum tersedia infrastruktur pemasaran ikan dan pembelinya juga belum tersedia. Maka nelayan meminta untuk dipenuhi kelengkapan/persyaratan pelabuhan pangkalan yang lebih layak, sesuai standar pelabuhan pangkalan," papar Siswo.
Selain beberapa tuntutan tersebut, masih ada tuntutan-tuntutan lain dari para nelayan yang dituliskan dalam dokumen aspirasi.
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro beserta Ketua DPRD Pati Ali Badrudin turut menandatangani dokumen tersebut sebagai wujud dukungan terhadap aspirasi para nelayan.
Siswo menambahkan, KKP melalui Dirjen Perikanan Tangkap telah mengakomodasi tuntutan tersebut.
"Alhamdulillah kami sudah dipanggil KKP. Mereka akan mengakomodir semua tuntutan kami. In syaa Allah KKP akan memenuhinya dan akan kami kawal," ujar dia.
Aksi di Pati ini, menurut Siswo, diikuti oleh sekira 10 ribu orang.
Jika tuntutan tidak dipenuhi oleh KKP, lanjut Siswo, para nelayan akan melakukan aksi lebih besar secara nasional di Jakarta.
Sementara, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya ikut menandatangani dukungan terhadap tuntutan para nelayan dengan harapan persoalan ini bisa segera diselesaikan di tingkat pemerintah pusat.
"Ada tujuh tuntutan yang kemarin sudah kita bahas. Kita tanda tangani untuk disampaikan (ke KKP), mudah-mudahan bisa diselesaikan di tingkat pusat," tandas dia.
Sekira pukul 12.00 WIB, massa aksi dengan pengawalan Polresta Pati mulai meninggalkan lokasi unjuk rasa. (mzk)
Baca juga: Inilah Nasib Imam Pedagang Angkringan Pilih Diam Saja saat Dikasih Tahu Husen Habis Bunuh Bosnya
Baca juga: IDI Kudus Soroti Aborsi Boleh Dilakukan Setelah 14 Minggu Dalam Draft RUU Omnibus Law Kesehatan
Baca juga: FAKTA BARU : Pengakuan Lengkap Husen Si Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Semarang
Baca juga: Alasan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Semarang, Dari Tak Nyesal hingga Biar Polisi Kerja
FIX, Aksi 25 Agustus Lengserkan Bupati Pati Batal Digelar, Husein Singgung Ada Kepentingan Politik |
![]() |
---|
Aksi 25 Agustus 2025 Batal Digelar? Ahmad Husein Klaim Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Mobil Misterius Buntuti Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo: Saya Khawatir |
![]() |
---|
Banyak PKL "Curi Kesempatan" Berjualan di Zona Merah Alun-alun Pati, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Viral Video Upacara HUT ke-80 RI di Pati "Diganggu" Pendemo, Diskominfo: Dipastikan Hoaks! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.