Berita Nasional
AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Kasus Sabu Teddy Minahasa
Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pidana 17 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vonis 17 tahun penjara kepada AKBP Dody Prawiranegara dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Vonis tersebut lebih rendah dari awalnya 20 tahun penjara jika sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Tak hanya divonis 17 tahun penjara, eks Kapolres Bukittinggi itu juga didenda Rp 2 miliar atas kasus peredaran sabu seberat sekira 5 kilogram.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pidana 17 tahun penjara.
Selain itu, AKBP Dody juga didenda Rp 2 miliar atas keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5/2023).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 6 bulan," lanjut dia lagi.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Menurut hakim, AKBP Dody telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Sang Ibu Menangis Sesenggukan saat AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa
Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, AKBP Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya menyanggupi permintaan Teddy.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
PN Jakarta Barat
AKBP Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa
Jon Sarman Saragih
narkotika
narkoba
Sabu
Polri
UU Nomor 35 Tahun 2009
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.