Berita Nasional
AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Kasus Sabu Teddy Minahasa
Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pidana 17 tahun penjara.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Juga Didenda Rp 2 Miliar dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Baca juga: Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anaknya, 5 Hari Disekap Badut Jalanan, Pelaku Juga Ngaku Cabuli Korban
Baca juga: Rabu Siang Ini di Mapolrestabes Semarang, Motif Pelaku Memutilasi dan Mengecor Korban Dibeberkan
Baca juga: KONTROVERSI Gol Penyeimbang De Bruyne di Laga Real Madrid Vs Man City, Ancelotti Dikartu Kuning
Baca juga: Nelayan Pantura Tegal Batal Demo dan Tutup Ruas Jalan Nasional, Siapkan Aksi Lebih Besar?
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
PN Jakarta Barat
AKBP Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa
Jon Sarman Saragih
narkotika
narkoba
Sabu
Polri
UU Nomor 35 Tahun 2009
| Kakanwil KemenHAM Jateng Mustafa Beleng Beri Penguatan Etika Kedinasan bagi Pegawai Wilker DIY |
|
|---|
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
