Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Kasus Sabu Teddy Minahasa

Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pidana 17 tahun penjara.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
DOKUMENTASI - Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vonis 17 tahun penjara kepada AKBP Dody Prawiranegara dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Vonis tersebut lebih rendah dari awalnya 20 tahun penjara jika sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Tak hanya divonis 17 tahun penjara, eks Kapolres Bukittinggi itu juga didenda Rp 2 miliar atas kasus peredaran sabu seberat sekira 5 kilogram.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pidana 17 tahun penjara.

Selain itu, AKBP Dody juga didenda Rp 2 miliar atas keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5/2023).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 6 bulan," lanjut dia lagi.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Menurut hakim, AKBP Dody telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Sang Ibu Menangis Sesenggukan saat AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, AKBP Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya menyanggupi permintaan Teddy.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Juga Didenda Rp 2 Miliar dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Baca juga: Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anaknya, 5 Hari Disekap Badut Jalanan, Pelaku Juga Ngaku Cabuli Korban

Baca juga: Rabu Siang Ini di Mapolrestabes Semarang, Motif Pelaku Memutilasi dan Mengecor Korban Dibeberkan

Baca juga: KONTROVERSI Gol Penyeimbang De Bruyne di Laga Real Madrid Vs Man City, Ancelotti Dikartu Kuning

Baca juga: Nelayan Pantura Tegal Batal Demo dan Tutup Ruas Jalan Nasional, Siapkan Aksi Lebih Besar?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved