Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Satpol PP Temukan 5.760 Rokok Ilegal Beredar di Batang, Pengedar Langsung Dapat Peringatan

Ribuan batang rokok ilegal ditemukan saat penanganan peredaran rokok ilegal Satpol PP Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Petugas Satpol PP Kabupaten Batang memperlihatkan beberapa rokok ilegal hasil sitaan, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Petugas Satpol PP Kabupaten Batang menemukan 5.760 batang rokok ilegal.

Ribuan batang rokok ilegal itu ditemukan saat penanganan peredaran rokok ilegal Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon mengatakan, itu merupakan hasil operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Blado.

Di sana ditemukan sejumlah rokok ilegal.

Yakni 5.400 batang ditemukan di satu toko dan 360 batang ditemukan di toko lainnya sehingga total temuan rokok ilegal ada sekira 5.760 batang. 

Baca juga: Karnaval Budaya, Pelajar SMAN 1 Wonotunggal Batang Tampilkan Berbagai Kearifan Lokal

Baca juga: Dicurigai Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Batang Tertibkan Gazebo Tertutup di Kafe Pantai Sigandu

“Atas temuan tersebut merupakan hasil pengintaian atau pengumpulan informasi yang telah dilakukan pihak Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Batang sejak Februari hingga April 2023."

"Hari ini kami eksekusi,” jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/5/2023).

Rokok ilegal tersebut disita dan disiram oleh petugas Kantor Bea Cukai Tegal lalu dibawa untuk dilakukan tindakan. 

Sedangkan pihak pengedar rokok ilegal diberi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dalam pengawasan pihak Satpol dan Bea Cukai Tegal.

Apabila diketahui mengulangi kembali, perbuatannya akan dilakukan penindakan yang lebih tinggi sesuai Undang-undang Cukai.

“Kami akan masih intensif melakukan operasi bersama dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara."

"Karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara yang akan menghambat pertumbuhan pembangunan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Salahudin Harapkan Program TMMD Bisa Eratkan Kemanunggalan TNI dan Masyarakat Pekalongan

Baca juga: KPK RI Gelar Bimtek di Rembul Tegal, Sampaikan Lima Komponen Desa Anti Korupsi  

Baca juga: Panas! 7 Profesor Ini Bersaing Jadi Rektor UIN Walisongo Semarang Periode 2023-2027

Baca juga: KPK RI Gelar Bimtek di Rembul Tegal, Sampaikan Lima Komponen Desa Anti Korupsi  

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved