Mayat Dicor di Semarang

Detik-detik Husen Memutilasi Bos Galon di Semarang Lalu Mengecornya, Saat Itu Korban Masih Bersuara

Pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) mengungkap detik-detik proses pembunuhan terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53)

Editor: muslimah
Iwan Arifianto
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat menunjukan linggis yang menjadi alat pembunuhan mayat dicor Semarang saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Detik-detik pembunuhan bos galon Irwan Hutagalung di Semarang.

Irwan dieksekusi lalu dimutilasi oleh Muhammad Husen.

Setelah itu mayatnya dicor di lorong rumah tempat usaha.

Husen melakukan aksinya dalam dua fase.

Baca juga: PBB Duga Husen Bukan Otak Pembunuhan Bos Galon Semarang, Sebut Punya Informasi Lain

Baca juga: ABG 16 Tahun di Sukoharjo Jadi Korban Pencabulan, Pamit Beli Susu tapi Sampai Malam

Info grafis Husen Memutilasi majikannya di Semarang
Info grafis Husen Memutilasi majikannya di Semarang (TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA)

Pembunuhan diketahui oleh  Imam pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan.

Husen menceritakan perbuatannya pada Imam.

Nasib Imam pun kini di ujung tanduk.

Ia bisa saja dijerat hukum lantaran lebih memilih bisu saat dicurhati pelaku.

Imam sempat dihampiri Muhammad Husen (28) pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53) di kios isi ulang galon dan gas elpiji jalan Mulawarman Raya Tembalang, Kota Semarang. 

Husen menyebut, sempat memberitahukan Imam bahwa baru saja membunuhnya bosnya.

Bukannya melapor ke polisi, Imam memilih bungkam dan ikut bersenang-senang bersama pelaku.

"Saya kasih tahu Imam habis membunuh karena ketika itu berjualan di dekat situ. Dia ga masuk ke toko cuma saya kasih tahu saja," beber Husen di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.

Semisal Imam punya cukup bukti terlibat mentok akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved