Pemilu 2024

DPS Pemilu 2024 Hasil Perbaikan di Kota Semarang Turun, Kini Cuma 1.241.930 Pemilih

Jumlah DPS sebelumnya ditetapkan 1.244.966 pemilih, DPSHP saat ini ada 1.241.930 pemilih di Kota Semarang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
KPU KOTA SEMARANG
Penetapan DPSHP Pemilu 2024 oleh KPU Kota Semarang, di Hotel Mahima Semarang, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024, di Hotel Mahima Semarang, Jumat (12/5/2023).

Ini merupakan tahapan kelanjutan dari rapat pleno tingkat kecamatan dan kelurahan pada 7-8 Mei dan 9-10 Mei 2023.

Hasil DPSHP Kota Semarang mengalami penurunan dari DPS yang sebelumnya ditetapkan.

Jumlah DPS sebelumnya ditetapkan 1.244.966 pemilih, DPSHP saat ini ada 1.241.930 pemilih.

Baca juga: Karena Alasan Ini, KPU Sarankan Parpol di Kota Semarang Konsultasi Sebelum Serahkan Berkas Bacaleg

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, jumlah pemilih mengalami penurunan karena adanya koreksi data ganda maupun data pemilih yang meninggal dunia.

Pihaknya juga menerima masukan dari masyarakat terkait pemilih meninggal ataupun pemilih 17 tahun.

"Penurunan karena ganda, meninggal dunia."

"Kami kira setiap rapat pleno soal data pemilih pasti awal besar lama-lama menurun karena proses validasi," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023).

Menurutnya, KPU berusaha menjaga hak pilih bukan hanya melakukan koreksi terhadap pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tapi menjaga apabila ada seseorang yang dinyatakan hidup harus divalidasi.

Baca juga: Semarang Night Carnival 2023 Akan Berbeda, Jadi Pembuka Event Semarak Jejak Kreatif

Masukan dari Bawaslu terkait ratusan daftar pemilih yang meninggal dunia juga sudah diperbaiki.

"Tidak hanya dari Bawaslu, peran masyarakat, kami juga banyak menerima masukan soal pemilih meninggal dunia dan berusia 17 tahun."

"Tujuannya bagaimana itu semua pihak terlibat untuk memberikan masukan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," jelasnya.

Nanda memaparkan, pihaknya tidak bisa semena-mena melakukan pencoretan daftar pemilih jika tidak ada bukti konkret.

Pemilih yang meninggal dunia harus disertai bukti surat kematian untuk mencoret dari daftar pemilih.

"Yang secara adminitrasi telah dinyatakan meninggal, jika tidak ada bukti yang kuat, kami tidak berani melakukan pencoretan," jelasnya. (*)

Baca juga: Didominasi Wajah Baru, DPD PAN Wonosobo Daftarkan 45 Bacaleg

Baca juga: Update Klasemen MotoGP 2023 Jelang GP Prancis, Lengkap Disertai Jadwal dan Link Live Streaming

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas U22 Indonesia Vs Vietnam, Garuda Full Team Demi Balaskan Dendam

Baca juga: Sering Terjadi Bencana Banjir, Kelurahan Balun Blora Diresmikan Jadi Kampung Siaga Bencana

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved