Pemilu 2024

Hasil Rapat Pleno KPU Batang: DPSHP Pemilu 2024 Capai 621.282 Pemilih

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hasil pleno KPU Kabupaten Batang sebanyak 621.282 pemilih.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat Kabupaten Batang yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Batang, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - KPU Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Batang sebanyak 621.282 pemilih.

Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi DPSHP yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Batang.

"Jumlah pemilih yang kami tetapkan ke dalam DPS hasil perbaikan ada 621.282 pemilih."

"Rincian yakni laki-laki ada 310.549 pemilih dan perempuan 310.733 pemilih,” tutur Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023).

Tofan meminta untuk masyarakat yang belum tercatat bisa segera melaporkan ke PPS atau PPK kecamatan dan KPU dengan menunjukkan dokumen kependudukannya sesuai persyaratan dan bisa langsung dimasukkan menjadi pemilih.

Baca juga: Targetkan 5 Kursi DPRD, PKS Batang Usung  Wajah Baru hingga Milenial

“Kalau ada masyarakat ternyata dokumen kependudukan masih di luar Kabupaten Batang segera mengurus."

"Karena KPU Kabupaten Batang hanya menerima dokumen kependudukan asli Kabupaten Batang,” jelasnya. 

Sementara itu bagi pendatang yang ingin nyoblos di Kabupaten Batang bisa mengajukan di tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan.

Sosialisasi daftar pemilih tambahan dilakukan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), mulai Juni 2023 hingga Februari 2024.

Seperti diketahui jumlah pendatang di Kabupaten Batang cukup banyak.

Baca juga: Pemkab Batang Salurkan 6.667 Bantuan Pangan Mentah untuk Percepat Atasi Stunting

Hal ini seiring dengan masifnya pertumbuhan perumahan dan dihuni pendatang dari Pekalongan dan daerah lainnya.

Pemkab Batang mencatat jumlah perantau mencapai 6,06 persen dari jumlah penduduk. 

Saat ini, pihaknya akan mendiskusikan informasi DPSHP ini ke masyarakat.

Mulai tingkat desa hingga online.

"Masyarakat bisa melihat identitasnya terdaftar atau tidak di website yang telah disediakan, salinan DPSHP ini juga diserahkan ke partai politik hingga PPS untuk diumumkan."

"Setelah DPSHP ini diumumkan, kami minta tanggapan dan masukan masyarakat sampai 23 Mei 2023 untuk penentuan DPT,"pungkasnya. (*)

Baca juga: PPDB 2023 Kabupaten Pati Mulai 15 Mei, Ini Pesan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro

Baca juga: Kapolres Sebut Kecil Kemungkinan, Kecelakaan Bus di Guci Tegal Akibat Anak Mainkan Tuas Handbrake

Baca juga: KPU Banyumas Terima Pendaftaran Bacaleg PKN, Sempat Dikembalikan Karena Belum Lengkap

Baca juga: AJBS Home Centre Buka Cabang di Ungaran Semarang, Usung Konsep Smart Shopping

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved