Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

2.801 Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Polres Kudus

Sat Lantas Polres Kudus, Polda Jateng merekam 2.801 pelanggaran dan memberi 6.125 teguran selama Januari hingga April 2023.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Bukti surat ETLE yang diterima salah seorang warga 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sat Lantas Polres Kudus, Polda Jateng merekam 2.801 pelanggaran dan memberi 6.125 teguran selama Januari hingga April 2023. 

"Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, Sabtu (13/5/2023).

Kasat Lantas mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di wilayah Kudus, serta pada kamera petugas melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap handphone personel yang 

Sehingga menurutnya, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan. 

"Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya," tuturnya.

Seperti diketaui, pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera E-TLE akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar. 

Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan. 

"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0812-2356-2017. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Kudus ," ujarnya.

Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

"Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja," pungkasnya. (Rad)

Baca juga: Bupati Kolaka Sultra Pelajari Budidaya Nila Salin di Kabupaten Pati

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Kali, Berawal Warga Lihat Kaki Tertutup Kardus

Baca juga: Hari Ke 13 Pengajuan Bakal Caleg Anggota DPRD Demak, PKB, Gerindra, PSI Ajukan Ke KPU Demak

Baca juga: Sosok Annisa Kusumawardhani Selesaikan Studi Selama 3,5 Tahun, Rajin dan Tekun Jadi Kunci

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved