Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Tak Terima, Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Guci Karena Lalai
Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali angkat bicara setelah driver dan kru bus yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal ditetapkan tersangka.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali angkat bicara setelah driver dan kru bus yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Anthony Steven Hambali pasal yang digunakan kepolisian untuk menjerat driver dan kru bus kurang tepat.
Anthony Steven Hambali mengatakan bahwa unsur kelalaian itu ada 3 indikator menurut hukum.
"Driver bbus pariwisata, jika parkir semalaman, handbreak-nya udah nyala, dan saya yakin jarang ada orang yang mengotak-atik tombol bus atau area driver, sehingga indikator kelalaian ini tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Anthony Steven Hambali kembali membeberkan jika kejadian musibah itu pertama kali terjadi.
Anthony Steven Hambali menyebut jika driver sudah mengaktifkan rem tangan dan itu terbukti.
Anthony Steven Hambali merasa kasihan jika drivernya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini pertama kali terjadi, dan penyidiknya perlu sangat berhati-hati," ujarnya.
Anthony Steven Hambali menegaskan jika dijerat dengan pasal kelalaian kurang tepat lantaran driver sudah berhati-hati.
"Driver dan kru itu kan bekerja untuk cari makan, dan itu tidak ada unsur kesengajaan sama sekali," ujarnya.
Anthony Steven Hambali mengatakan bahwa kejadian itu murni musibah sehingga seharusnya dicari pelajarannya bukan selalu dicari siapa yang salah dan harus dihukum.
Ia mengatakan ikut prihatin dengan musibah yang terjadi.
Anthony Steven Hambali berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi dan SOP dari semua pihak bisa diperbaiki.
Diketahui, R dan AY, sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
Sajarod mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," pungkas Sajarod.
Sebelumnya, Sajarod juga menepis kabar seorang bocah memainkan rem tangan bus Duta Wisata yang meluncur tanpa sopir hingga terperosok ke Sungai Awu, di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Disampaikan Sajarod, informasi tersebut tidak benar.
Hal itu berdasarkan keterangan para saksi di dalam bus yang menyatakan tidak melihat seorang anak pun yang memainkan tuas rem tangan.
"Berdasarkan keterangan para saksi, penumpang yang jadi korban di dalam menyampaikan bahwa tidak ada seorang pun terlebih anak-anak yang memainkan tuas dari handbrake tersebut," kata Sajarod saat menyaksikan evakuasi bus di Guci, Kecamatan Bojong, Tegal, Senin (8/5/2023).
Sajarod mengatakan, untuk memastikan penyebab kecelakaan, pihaknya bahkan akan mendatangkan tenaga ahli.
Termasuk mengecek setiap sistem pengereman bus yang sudah berhasil dievakuasi.
"Nanti kami bersama tenaga ahli khusus kendaraan merk Hino yang sudah kita datangkan, nanti akan dicek sistem pengereman yang ada, berfungsi normal apa tidak," kata Sajarod.
Seperti diketahui, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 37 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
PO Sumber Alam
bus Sumber Alam
sumber alam
sopir bus kecelakaan di guci
Penyebab Kecelakaan Bus di Guci
kecelakaan di guci
tribunjateng.com
Kisah Niken Sempat Terjepit Bangunan Rumah saat Kecelakaan Alat Berat di Gombel Lama |
![]() |
---|
Not Angka Pianika Sugeng Dalu: Perihe Ati Sing Mbok Paringi Wis Cukup Ra Bakal Tak Baleni |
![]() |
---|
Lirik Lagu Orang Baru Hanin Dhiya |
![]() |
---|
Potret Bendera Merah Putih Sepanjang 250 Meter di Batang |
![]() |
---|
Profil Irjen Pol Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya yang Baru Dilantik, Segini Harta Kekayaan LHKPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.