Pemilu 2024

Bawaslu Kota Tegal Ajak Masyarakat Awasi Bacaleg, Lapor Jika Ada Pelanggaran

Bawaslu Kota Tegal mengajak masyarakat untuk menyadari pentingnya pengawasan partisipatif dan mendukung pengawasan Pemilu

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto memberikan sambutan dalam sosialisasi pengawasan Pemilu 2024 bertajuk 'Mengawal Hak Pilih dan Awasi Bakal Calon Legislatif DPRD Kota' di Hotel Horison Plaza Tegal, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Bawaslu Kota Tegal menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu 2024 bertajuk 'Mengawal Hak Pilih dan Awasi Bakal Calon Legislatif DPRD Kota' di Hotel Horison Plaza Tegal, Senin (15/5/2023).

Peserta dalam sosialisasi tersebut meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala sekolah, hingga mahasiswa.

Narasumber yang dihadirkan adalah Abhan pemerhati Pemilu dan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ikut aktif dalam pengawasan Pemilu.

Karena perhelatan lima tahunan ini bukan hanya untuk menyalurkan hak pilih. 

Baca juga: Ini Kerugian Parpol Tak Daftarkan Bacaleg, Hasil Rekap KPU Kabupaten Tegal: Cuma 2 Partai Absen

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Menyasar Pemuda

"Tapi juga untuk berkontribusi."

"Kami mengajak masyarakat untuk menyadari pentingnya pengawasan partisipatif dan mendukung pengawasan Pemilu," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (15/5/2023).

Akbar mengatakan, contohnya seperti menyampaikan informasi awal untuk mencegah terjadi pelanggaran Pemilu.

Melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran Pemilu, seperti politik uang.

Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran ke pengawasan pemilu terdekat, Panwas Kelurahan, Panwas Kecamatan, dan Bawaslu Kota Tegal

"Kami siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat sepanjang laporan tersebut memenuhi syarat," ungkapnya. 

Narasumber, Abhan mengatakan, mewujudkan Pemilu luber dan jurdil itu harus dilakukan dengan pengawasan secara formal dan secara hakikat. 

Secara formal itu tugas Bawaslu karena sudah dimandatkan dalam undang-undang. 

Sementara secara hakikat sejatinya adalah tugas masyarakat. 

"Maka di sini dibutuhkan partisipasi masyarakat biar Pemilu berjalan luber dan jurdil."

"Karena itu perlu dukungan dan support dari masyarakat," paparnya. (*)

Baca juga: Pengusaha Walet Asal Batang Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Sebar Foto Bercaption Menyerang di WAG

Baca juga: KPU Jateng Buka Lowongan, Dibuka Hingga 26 Mei 2023, Seperti Ini Proses yang Bisa Diikuti

Baca juga: SAH! Pendaftaran Bacaleg Ditutup, KPU Blora: Ada 623 Bacaleg dari 16 Parpol, 2 Partai Tak Konfirmasi

Baca juga: CATAT Tanggalnya! Konser Slank Jadi Penutup Hari Jadi Kota Semarang, Tiket Full Gratis

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved