Pemilu 2024

Ini Kerugian Parpol Tak Daftarkan Bacaleg, Hasil Rekap KPU Kabupaten Tegal: Cuma 2 Partai Absen

Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, hanya 16 parpol yang mengajukan bacaleg dan dinyatakan berkas diterima. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59. 

Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, hanya 16 parpol yang mengajukan bacaleg dan dinyatakan berkas diterima. 

Sedangkan 2 partai lainnya tidak mengajukan bacaleg sampai batas waktu yang ditentukan. 

Sehingga kedua partai ini dinyatakan tidak mengajukan. 

Dengan kata lain jika tidak mengajukan, pada Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Tegal di Dapil 1 hingga Dapil 6, 2 partai ini tidak ada calon legislatifnya. 

Informasi tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin kepada Tribunjateng.com di kantornya, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Rita Park Tegal Jadi Tujuan Wisatawan Dari Luar Kota, Ini Keseruannya

Baca juga: Disporapar Kabupaten Tegal Menata Objek Wisata Guci, Ini Strateginya

"Dari 16 partai, total ada 680 bacaleg."

"Masing-masing partai ada yang full 100 persen mengajukan seluruh kuota kursi di tiap dapil, tapi ada juga yang tidak full."

"Total maksimal 50 kursi dan terendah ada 18 kursi yang mengajukan," ungkap Fasihin.

Sementara itu, untuk rincian partai yang mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dengan jumlah paling sedikit yakni Partai Ummat hanya 18 kursi.

Kemudian Partai Hanura ada 19 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 22 kursi, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) 34 kursi, dan Partai Demokrat 37 kursi.

Sedangkan partai sisanya semua full mengajukan 50 kursi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal

Adapun dua partai yang tidak mengajukan bakal calon legislatif yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). 

"Terkait partai yang sama sekali tidak mengajukan bacaleg, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada sanksi sama sekali."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved