Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kerugian Puluhan Korban Penipuan Sembako Murah Capai Rp 2 Miliar, Pelaku Ditangkap Polisi di Rumah

Pelaku penipuan bahan pokok murah yang telah menipu puluhan korban ditangkap polisi pada Sabtu (13/5/2023) pagi.

Editor: raka f pujangga
DOKUMENTASI POLRESTA BANDA ACEH
NB alias Rara, pelaku penipuan penjualan sembako murah ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Senin (15/05/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Pelaku penipuan bahan pokok murah yang telah menipu puluhan korban ditangkap polisi pada Sabtu (13/5/2023) pagi. 

Pelaku yang berinisial NB alias Rara ditangkap dalam sebuah rumah di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Adapun kerugian yang dialami korban atas dugaan penipuan itu mencapai Rp 2 miliar.

Baca juga: Ratusan WNI Terlibat Sindikat Penipuan Internasional, Polri Kirim Tim ke Filipina

“Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari korban terkait dugaan penipuan sembako murah, dari tersangka diamankan barang bukti satu buku catatan pemesanan sembako, saat ini pelaku masih kita periksa lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023). 

Dalam kasus ini, ada 63 orang yang menjadi korban.

Mereka mengaku sudah mengirimkan sejumlah uang untuk membeli pangan pangan pokok dengan harga murah dari NB. 

Namun, setelah uang dikirim, barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

“NB alias Rara (mengaku) menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan. Namun, hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print-out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian,” tambahnya.

Baca juga: Terlibat Penipuan dan Kasus Narkoba, 4 Oknum Anggota Polisi Resmi Dipecat

Dalam penanganan kasus ini, polisi sempat membuka posko pengaduan untuk korban NB. 

Hal itu dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

“Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik, NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved