Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

50 Penonton Kehilangan Ponsel saat Konser Musik dii Colomadu, Ternyata Pelaku Pasutri dan Tetangga

Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri handphone saat acara konser musik di De Tjolomadoe Kecamatan Colomadu

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Humas Polres Karanganyar
Polisi menunjukan barang bukti kasus pencurian handphone saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (15/5/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri handphone saat acara konser musik di De Tjolomadoe Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, semula polisi menerima laporan dari penonton konser yang mengaku kehilangan handphone.

Setidaknya ada 50 laporan kehilangan handphone yang diterima kepolisian.

Ada sekitar 700 orang yang menonton konser yang digelar pada Sabtu (13/5/2023) malam.

"Polisi menerjunkan tim untuk masuk kawasan konser. Pelaku akhirnya berhasil membekuk tiga orang," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Kronologi Selebgram Aghnia Punjabi Ditipu Karyawan Rp 800 Juta, Awalnya Ngaku Hanya Rp 55 Juta

Baca juga: Tak Ada Proyektil Peluru di Lokasi, Seperti Apa Luka Tembak Habib Bahar? Ini Kata Polisi dan RS

Tiga pelaku tersebut masing-masing, pasutri berinisial MJ (27) dan FV (27) warga Jakarta Pusat dan tetangganya, SR (21).

Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan 18 handphone dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga belasan juta.

Dia menuturkan, polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya berinisial K, A dan D yang berstatus sebagai DPO.

Kepolisian masih mendalami pencurian yang dilakukan sindikat dari Jakarta tersebut.

"Para pelaku membagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian, mengambil barang dan mengumpulkan," terangnya.

AKBP Jerrold mengatakan, masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat menonton konser tersebut dapat melaporkan ke polisi.

Pengambilan handphone dapat dilakukan dengan membawa kotak handphone atau bukti kepemilikan lain sehingga nantinya dapat diverifikasi guna memastikan kepemilikan barang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved