Berita Karanganyar
50 Penonton Kehilangan Ponsel saat Konser Musik dii Colomadu, Ternyata Pelaku Pasutri dan Tetangga
Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri handphone saat acara konser musik di De Tjolomadoe Kecamatan Colomadu
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri handphone saat acara konser musik di De Tjolomadoe Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, semula polisi menerima laporan dari penonton konser yang mengaku kehilangan handphone.
Setidaknya ada 50 laporan kehilangan handphone yang diterima kepolisian.
Ada sekitar 700 orang yang menonton konser yang digelar pada Sabtu (13/5/2023) malam.
"Polisi menerjunkan tim untuk masuk kawasan konser. Pelaku akhirnya berhasil membekuk tiga orang," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kronologi Selebgram Aghnia Punjabi Ditipu Karyawan Rp 800 Juta, Awalnya Ngaku Hanya Rp 55 Juta
Baca juga: Tak Ada Proyektil Peluru di Lokasi, Seperti Apa Luka Tembak Habib Bahar? Ini Kata Polisi dan RS
Tiga pelaku tersebut masing-masing, pasutri berinisial MJ (27) dan FV (27) warga Jakarta Pusat dan tetangganya, SR (21).
Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan 18 handphone dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga belasan juta.
Dia menuturkan, polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya berinisial K, A dan D yang berstatus sebagai DPO.
Kepolisian masih mendalami pencurian yang dilakukan sindikat dari Jakarta tersebut.
"Para pelaku membagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian, mengambil barang dan mengumpulkan," terangnya.
AKBP Jerrold mengatakan, masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat menonton konser tersebut dapat melaporkan ke polisi.
Pengambilan handphone dapat dilakukan dengan membawa kotak handphone atau bukti kepemilikan lain sehingga nantinya dapat diverifikasi guna memastikan kepemilikan barang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Ais).
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.