Kecelakaan Bus di Guci
Bela Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal, Hotman Paris : Sudah Sesuai SOP, Tidak Ada Unsur Kelalaian
Pengacara Hotman Paris mengatakan, sopir bus yang kecelakaan di Guci, Tegal, telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Pengacara Hotman Paris menilai sopir bus yang kecelakaan di Guci, Tegal, telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
Sopir bus sudah tiba di lokasi kejadian pada malam hari dengan memasang rem tangan dan ban juga sudah diganjal.
Sehingga kejadian itu dinilai tidak ada unsur kelalaian dari sopir.
Baca juga: Romyani Sopir Bus yang Masuk Jurang di Guci Tegal Jadi Tersangka, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan
"Untuk sementara yang saya temukan adalah, pertama, mereka tiba di situ malam-malam bawa penumpang, parkir di situ semalaman, pasang rem tangan dan diganjal," kata Hotman Paris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Menurut Hotman, apabila sopir lalai, maka kecelakaan bisa saja terjadi pada malam hari saat bus baru tiba di Guci.
Akan tetapi, kecelakaan terjadi pada esok harinya, di saat rem tangan masih terkunci dan ban belakang telah diganjal.
"Dari situ sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan, sudah meluncur dong," kata Hotman.
Menurut Hotman, baik sopir maupun kernet telah menjalankan pekerjaan mereka dengan baik tanpa ada unsur kelalaian.
"Artinya kalau sopir itu, pada saat kejadian, jelas-jelas dia telah melakukan sesuai SOP, di mana ada rem tangan dan sudah diganjal," ujar dia.
Kata Hotman, hal itu juga sudah sesuai dengan hasil Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengungkap fakta bahwa rem parkir bus masih berfungsi atau dalam keadaan terkunci.
"Kernet yang memanasi bus, penumpang naik satu persatu, mulai masukin koper kan seperti biasa. KNKT mengatakan, rodanya masih terkunci, tugas sopir sudah selesai, artinya tidak lalai," tegas Hotman.
Hotman justru mempertanyakan posisi bus yang dekat dengan jurang dan dugaan tanah gembur.
"Menurut KNKT kasus-kasus seperti itu bisa kencang larinya, tapi ini keliatan memang remnya itu dipaksakan oleh tanah yang meluncur karena tanahnya mungkin sudah gembur," kata dia.
Menurut Hotman, jika menyangkut soal itu maka bukan kewajiban sopir untuk menanggung.
"Itu bukan kewajiban sopir untuk meneliti tanahnya, kan dia bukan sarjana pertanian. Yang pasti itu parkir resmi, berarti yang meminta pertanggungjawaban pengelola parkir dan Dinas Pariwisata setempat," kata Hotman.
Polres Tegal Kabulkan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Kecelakaan di Guci, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Serikat Sopir Tuntut Keadilan untuk Romyani: Sopir Parkir Pasti Ada yang Mengarahkan |
![]() |
---|
Romyani Sopir Bus yang Masuk Jurang di Guci Tegal Jadi Tersangka, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan |
![]() |
---|
Trauma Kecelakaan Bus Guci! Kernet Tunggu di Kursi, Sopir Kunci Pintu Tak Bolehkan Penumpang Naik |
![]() |
---|
Aturan Baru, Bus Dilarang Naik Melebihi Area Pasar Objek Wisata Guci Tegal, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.