Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Bus di Guci

Bela Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal, Hotman Paris : Sudah Sesuai SOP, Tidak Ada Unsur Kelalaian

Pengacara Hotman Paris mengatakan, sopir bus yang kecelakaan di Guci, Tegal, telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Editor: raka f pujangga
Instagram @hotmanparisoficial , TribunJateng.com/Fajar Bahrudin - TribunSumsel.com
Pengacara Hotman Paris mengatakan siap memberi bantuan hukum pada sopir bus masuk jurang di Guci yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

"Di situ posisi parkir berjarak beberapa meter dari jurang," tambah dia.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Trauma Kecelakaan Bus Guci! Kernet Tunggu di Kursi, Sopir Kunci Pintu Tak Bolehkan Penumpang Naik

"Mereka berdua dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).

Adapun, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).

Dalam peristiwa itu, 36 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka dan dua di antaranya meninggal dunia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Bela Sopir Bus soal Kecelakaan Guci, Hotman Paris: Tak Ada Kelalaian, Sudah Sesuai SOP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved