Pemilu 2024

Daftar Pemilih Sementara di Jepara Sebanyak 919.187, Terbanyak dari Laki-laki

Data terbaru Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara, sebanyak 916.945 ribu

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Ketua KPU Kabupaten Jepara Suchan Zuhri saat memberikan keterangan kepada tribunmuria.com, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Data terbaru Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara, sebanyak 916.945 ribu.

Jumlah itu berkurang 2.242 dari daftar pemilih sementara yang ditetapkan pada 5 April 2023 lalu, yakni sebanyak 919.187.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan tahapan penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih terus berjalan.

Setelah DPS ditetapkan 5 April, publik juga berpartisipasi saat DPS tersebut diumumkan. 

Baca juga: Bukan Jessie, Ini Sosok Pacar Husen Tersangka Pemutilasi Bos Air Galon Tembalang Semarang

Masukan dari masyarakat, juga Bawaslu menjadi bagian dipertimbangkan dan diakomodasi dalam penyusunan DPSHP. 

“Kami juga melakukan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder sebelum pleno penetapan DPSHP ini,” kata Subchan Zuhri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko menyampaikan dalam pleno terbuka tersebut terkait proses sebelum pleno terbuka sampai dengan ditetapkan ke dalam DPSHP. 

Jumlah DPSHP sebanyak 916.945 pemilih itu terdiri atas 485.355 pemilih laki-laki dan 458.590 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 195 desa, di 3.490 TPS. 

“Sebelum pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten ini, pleno terbuka dilakukan di tingkat PPS pada 7-8 Mei, berlanjut pleno terbuka di tingkat PPK pada 10 Mei,” kata dia.

Setelah penetapan DPSHP, KPU akan mengumumkan ke publik pada 17-23 Mei 2023. Hasilnya nanti untuk menyusun DPSHP akhir. 

PPS Kembali akan memplenokan secara terbuka, berlanjut di tingkat PPK, dan akhirnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten pada 20-21 Juni 2023. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved